Gambar Ketua PWI kota Tebing tinggi yang kecewa terhadap sat narkoba Polres Tebingtinggi,Dan Foto kedua tersangka pembawa narkotika |
Dimana, dalam paparan pengungkapan kasus narkotika kepada awak media yang hadir. Pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tidak menghadirkan ke 2 tersangka maupun barang bukti narkotika jenis sabu seberat 85,18 gram dan Mobil Truk yang dipakai tersangka Muhammad Irfan alias Ifan (30), warga Desa Aras, Dusun III, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, saat membawa sabu tersebut.
Dalam pres relies tersebut, Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J.Nainggolan hanya menjelaskan kronologis penangkapan beserta nama ke 2 tersangka saja, tanpa ada barang bukti dan tanpa dihadiri ke 2 tersangka.
Pada saat ditanya oleh wartawan, mana tersangka beserta barang bukti sabu dan mobil truk yang dipakai oleh tersangka saat membawa sabu tersebut. Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu.J.Nainggolan, pada wartawan mengatakan bahwa kedua tersangka sudah dititipkan ke Lapas kelas II B Kota Tebing Tinggi. Sedangkan barang bukti sabu seberat 85, 18 gram sudah dikirim ke lab Polda Sumut,Sementara Mobil Truk yang dipakai membawa sabu tersebut; sudah dilepas.atau dikeluarkan oleh pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
" Apa sebab dikeluarkan, aku tak tau. Karena tidak ada penyelasan dari pihak Sat Narkoba kepada pihak Humas Polres Tebingtinggi", jelas Iptu J. Nainggolan.
Saat awak media mencoba menghubunggi dan menanyakan kenapa tersangka beserta barang bukti tidak dihadirkan dalam press relies kepada Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan melalui no Whatshap Hp selulernya. Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan tidak membalas, padahal no Hpnya aktif dan kiriman masuk.
Kejadiaan penagkapan berawal, saat pihak Sat Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka Muhammad Irfan, sebagai supir mobil truk ekspedisi ada.membawa narkoba. Menindak lanjuti laporan, pihak Sat Narkoba segera mengejar dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 85, 18 gram didalam.mobil Truk yang dikemudikannya saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya didepan Indomaret pada Hari Kamis (11/10) sekitar jam 01.45 Wib.
Selanjutnya, tersangka M.Irfan beserta barang bukti sabu dan mobil Truk dibawa pihak Sat Narkoba ke Polres Tebing Tinggi , guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, M.Irfan mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari Habib Riziq (42), warga Desa Firdaus, Dusun IX,Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
BACA JUGA:
Mobil Orang Terpandang Nabrak Pengendara Septor Hingga Tewas
Setelah mendapat keterangan dari M.Irfan, oleh pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, segera menangkap tersangka Habib Riziq dari dalam rumahnya. Dan dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dalam bungkusan plastik kecil transparan beserta 1 unit Hp merk Strawberry.
Untuk itu, Ketua PWI, Abdullah Sani Hasibuan sangat kecewa dengan kinerja pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang dianggap ' terkesan seperti.ada yang ditutupi". Apalagi, mobil Truk yang dipakai tersangka membawa sabu sudah dilepas tanpa ada kejelaaan.
Ia selaku ketua PWI Kota Tebing Tinggi, meminta kepada pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk transparan dalam hal pengungkapan kasus. Jangan ada kesan menutupinya. Sudah seharusnya pihak Sat Narkoba terbuka kepada wartawan. Karena wartawan bekerja dilindunggi UU Pers No 40.tahun 1998 dalam hal penyampaian berita kepada publik, jelasnya. (Tian 18.w.03500).