Indometro // Merangin – Insentif Ketua RT, Limas, LAD, LPM, dan Pegawai Syarak Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang 6 bulan tahun 2025 belum di bayar oleh kepala desa Kungkai, Wajib di bayar, Jika atidak Maka Menjadi temuan.
Dasar kewajiban kepala desa wajib membayar gaji RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarat berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2024, pemberian insentif bagi RT, LAD, LMP, Limas secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan desa.
RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarat adalah mitra kerja Pemerintah Desa. Karena perannya dalam membantu administrasi dan pelayanan masyarakat, negara mewajibkan pemberian kompensasi berupa insentif.
Insentif tersebut umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
Tanggung jawab pemerintah desa membayar insentif RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarat bukan sekadar kebijakan opsional Kepala Desa, melainkan kewajiban administratif tercantum dalam APBDes.
Dana insentif tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) setiap tahunnya.
RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarat telah menjalankan fungsi pemerintahan (pendataan warga, dll), sehingga secara hukum mereka berhak atas uang lelah/insentif yang telah ditetapkan.
Camat Bangko Menegaskan Kepala Desa Kungkai Wajib Membayar Insentif RT, LAD, LPM, Limas Dan Pegawai Syarat selama 6 bulan pada tahun 2025 kemaren, untuk insentif tersebut tidak termasuk katagori di potong oleh PMK terbaru. Namun camat menduga dana Insentif RT dan lembaga Lainya di gunakan untuk kegiatan lain, sehingga PMK terbit dana di tarik timbullah masalah serius pada keuang Desa Kungkai ucapnya.
Gaji tersebut wajib di bayar untuk dana di dapatkan dari mana kita ga tau menau tegas camat, jika juga tidak di bayar maka menjadi temuan nantinya, tutupnya.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Camat Tegaskan Kades Kungkai Wajib Bayar Insentif RT, Lembaga Lainya, Jika Tidak Menjadi Temuan."