Reduce bounce ratesindo Diduga PETI Milik Yomo, Makan Korban Jiwa 2 Orang Di Desa Langling - Indometro Media

Diduga PETI Milik Yomo, Makan Korban Jiwa 2 Orang Di Desa Langling

 


Merangin// Indometro.id diduga PETI Milik Yomo makan Korban Jiwa, Di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Demi kepastian hukum polres Merangin Khususnya Polsek bangko Proses hukum harus di tegakkan dengan terang benderang. 8 Maret 2026.


Dari informasi yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) Milik Yomo di Desa Langling Makan Korban Jiwa, Korban sebanyak 2 Orang diduga Warga Trans C2. 


" Bang Peti Milik Yomo, di desa Langling, makan korban, 2 orang warga trans C2"


Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2026, korban di makam juga pada hari yang sama. 


Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin Akhir-Akhir ini,  memang sering menimbulkan korban jiwa.

 

Sudah sepatutnya polres Merangin untuk menertibkan semua kegiatan Tabang emas Tampa izin di wilayah kabupaten Merangin, PETI juga merusak lingkungan dan merupakan kejahatan berdasarkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

Berdasarkan Peraturan yang berlaku terkait dengan kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebelumnya UU No. 4 Tahun 2009 yang telah diubah): Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Izin yang dimaksud meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35.

 

Terkait Tabang Emas Tampa Izin menelan Korban Jiwa dapat di tuntut secara hukum didalam Pasal 359 KUHP: Jika pelaku PETI karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

 

Penerapan hukum terkait pelaku Penabangan emas Tampa Izin mereka dituntut berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 (sekarang telah diubah) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

Meskipun aturan hukum sudah jelas, diduga Polres Merangin Lemah Dalam penindakan terkait Penabangan emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah hukum polres Merangin.


Sampai berita ini di rilis awak media ini belum mendapat tanggapan terkait proses hukum oleh Polsek Bangko, serta polres Merangin. Awakedia ini akan terusencari informasi langka hukum yang akan di ambil oleh Polsek Bangko dan polres Merangin.


Penulis: Mulyadi





 

Posting Komentar untuk "Diduga PETI Milik Yomo, Makan Korban Jiwa 2 Orang Di Desa Langling "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?