Merangin - Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) di sungai Murak akhir-akhir ini menjadi sorotan, tidak beberapa Jauh dari polres Merangin, dan Polsek Bangko, serta hanya lebih kurang 2 kilo dari kantor Bupati Merangin, kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin Diduga Milik Supri bebas Beroperasi Tampa ada penindakan dari pihak terkait. Rabu 11 Maret 2026
Kegiatan Tambang Emas Tampa Izin di sungai Murak Sealan-akan ada yang memelihara atau membek-Up sehingga bebas Beroperasi Tampa ada penindakan dari pihak polisi.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi S.IK, MH diduga hanya makan tidur di Bumi tali undang Tabang Teliti Kabupaten Merangin, semenjak di Lantik sebagai polres Merangin tidak ada gebrakan besar terhadap pemberantasan PETI yang sudah jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Supri warga Sungai Murak, sudah lamaenkadi Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) sudah sepatutnya polres meranginengambil tindakan tegas terhadap aktifitas yang di tekuninya (PETI)
Masyarakat pulau Kemang, Kelurahan Bangko, Kabupaten Merangin berharap bapak Kapolres Merangin berkomitmen penegakan aturan terkait kegiatan ilegal dan merusak lingkungan seperti (PETI). Tangkap dan pecat jika ada anggota Polisi yang menjadi pembeking dan terlibat secara langsung dalam kegiatan PETI dan penyalah gunakan BBM Supsidi untuk kegiatan PETI.
" Supri ini lah lamo jadi pelaku PETI, Imbas Pelaku sungai Murak yang awalnya jernih kini lah berlumlur, anak pesantren menjadi korban ulah manusia satu itu"
Kapolres Merangin Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "PETI, Menggunakan Alat Berat Excavator 1 Unit, 6 Set Dompeng Diduga Milik Supri Sungai Murak"