KETERANGAN RESMI PENYIDIK PENGAWASAN MABES POLRI: KASUS ABORSI OLEH OKNUM PENDETA, TERLAMBAT 8 BULAN DALAM PROSES HUKUM
Rabu, 3 Juni 2026, Wartawan Indometro Media Pimpinan melakukan audiensi dengan Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri.
Kapolri jenderal Listio Sigit Prabowo menegaskan bahwa ekor gak bisa diatur kepalanya saya potong, Pernyataan tersebut merujuk pada ungkapan tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya yang saya potong.”
Listyo mengibaratkan institusi seperti ikan busuk yang dimulai dari kepalanya.
Beliau memperingatkan para Pimpinan Polri di seluruh wilayah agar berani menertibkan bawahannya (ekor) yang melanggar aturan.
Jika pimpinan tidak mampu mengelola atau justru melindungi anak buahnya, maka pimpinan tersebut (kepala) yang akan dicopot.
Pertemuan ini digelar untuk menelusuri jalan buntu penanganan kasus pidana aborsi yang melibatkan dua oknum pendeta, JW dan NSL. Laporan kasus ini sudah masuk sejak 14 Februari 2025, namun hingga kini belum ada tindakan hukum nyata, bahkan terungkap dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan oleh Oknum pihak penyidik. PPA Polda Sulawesi Utara
FAKTA UTAMA KASUS
Berdasarkan penjelasan Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Mabes Polri serta data dan bukti otentik yang ada di meja penyidik, terungkap fakta yang sangat memilukan dan mengejutkan publik bahwa JW, yang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) terlibat hubungan intim dengan pendeta wanita bernama NSL. Mantan Bendahara Wilayah Gereja Pantekosta di Indonesia Samarinda
Dalam pengakuannya, NSL pernyataan menyatakan dirinya pernah hamil hingga usia janin mencapai 7 bulan, namun kehamilan tersebut kemudian diakhiri dengan tindakan aborsi ilegal.
Bahkan lebih jauh terungkap pula serangkaian tindakan yang dinilai kejam dan penuh rekayasa untuk menutupi aib:
1. Setelah peristiwa aborsi itu, JW buat skenario bikin dosa baru tutup dosa lama cuci tangan berusaha melepaskan tanggung jawab dan menutupi perbuatannya dengan cara menjodohkan dan menikahkan NSL dengan pria lain yang tidak lain adalah anak buanya juga dijajaran Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia DKI
2. Ironisnya, JW sendiri yang bertindak sebagai penghulu dan Doa pemberkatan dalam pernikahan paksaan atau rekayasa tersebut.
peristiwa tindakan aborsi yang dilakukan pada usia kandungan 7 bulan itu disebut sebagai “pembunuhan sadis terhadap anak kandung atau darah dagingnya sendiri beberapa Narasumber yang tidak mau disebut namanya juga menegaskan kesiapannya: “Jika kasus ini sampai disidangkan ke pengadilan, kami semua akan siap hadir menjadi saksi mahkota demi kebenaran, kejujuran sampai mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.”
KETERANGAN RESMI PENYIDIK PENGAWASAN MABES POLRI
Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Mabes Polri, yang telah bertugas aktif dan memiliki rekam jejak jelas di bidang pengawasan Penyidikan menjelaskan rincian penanganan kasus ini berdasarkan perintah pimpinan dan mekanisme pengawasan internal Polri.
1. Rentang Waktu Pemantauan tim redaksi
Seluruh data, berkas, bukti, serta perkembangan kasus telah dicatat, dipantau, dan didokumentasikan secara resmi mulai tanggal 14 Februari 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026.
Kasus ini sudah berada di bawah pengawasan tingkat pusat selama lebih dari 8 bulan, berdasarkan rujukan dari Divpropam Mabes Polri namun belum bergerak maju.
2. Kendala Utama & Keluhan Pelapor Meskipun laporan sudah sah masuk, bukti pengakuan sudah jelas, rekaman suara ada, dan unsur pidana aborsi serta asusila sudah terpenuhi, pihak pelapor hingga detik ini belum menerima Surat Penerimaan Laporan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Hal inilah yang memicu kemarahan pelapor DK dan protes keras pelapor ke Wasidik Mabes Polri, sehingga terjadi insiden pada tgl 4 Mei 2026 digedung Bareskrim Mabes Polri lantai 10 diruangan Biro pengawasan Penyidikan Polri serta memunculkan pertanyaan besar: “Mengapa berkas yang sudah ada di meja lantai 10 Mabes Polri ini justru tidak diproses sama sekali?”
3. Dasar Tindakan Pengawasan
Seluruh langkah yang dilakukan Bidang Wasidik didasarkan sepenuhnya pada perintah pimpinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi ini dibentuk khusus untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan, serta tidak ada perlindungan kepada pihak tertentu, siapapun itu.
TERCETUS DUGAAN TIDAK BERESAN: PENYIDIK DISEBUT TIDAK ADIL & DIBELI PIHAK PELAKU
Dalam audiensi ini, terungkap fakta baru yang sangat serius terkait penyebab keterlambatan kasus ini.
Bernisiar DK, selaku pelapor, menyampaikan kekecewaan mendalam dan ketidakpercayaannya terhadap kinerja Oknum penyidik. Ia menyatakan keras.
“Kami lelah sudah berjuang jauh-jauh, tapi tidak ada hasil, tidak ada kemajuan proses hukum yang jelas.
Kami kecewa dan tidak percaya lagi kepada penyidik, karena mereka ternyata tidak bisa memberikan kebenaran dan keadilan.”
Kami akan lakukan AKSI Unjuk Rasa
Lebih mengejutkan lagi, terungkap bukti dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan penyidik dari Polda Sulawesi Utara.datang ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan terhadap JW bukannya diperiksa dikantor polisi tapi diperiksa di Sentra GPdI di Sunter Jakarta Utara selama proses itu, mulai dari kunjungan ke kediaman pelaku, menginap di tempat penginapan/hotel, hingga tiket pesawat pulang pergi seluruh biayanya ditanggung dan dibayar sendiri oleh JW (pelaku).”
Fakta ini menimbulkan kesimpulan sementara yang sangat buruk: “Hal ini sama sekali tidak wajar dan menunjukkan penyidik tidak adil!” Masyarakat dan pihak pelapor menduga kuat ada permainan di balik layar, atau istilah awamnya “masuk angin”, yang membuat kasus ini sengaja diendapkan.
Pelapor DK dengan tegas menyebutkan: “Inilah kelakuan oknum penyidik Indonesia yang harus dibersihkan!”
SIKAP TEGAS PIMPINAN MABES POLRI
Menanggapi seluruh keterlambatan, dugaan ketidakberesan, dan bukti yang sudah lengkap tersebut, pihak pimpinan Karo Pengawasan Penyidik Mabes Polri telah memberikan perintah tegas dan keras.
Pimpinan menegaskan agar kasus aborsi ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Alasannya sangat jelas: unsur pidana sudah terbukti, bukti-bukti ada, dan pengakuan dari para pelaku (JW dan NSL) sudah cukup kuat untuk langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tanpa hambatan lagi.
KESIMPULAN
Dari seluruh penjelasan, data, dan fakta yang terungkap, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Ada indikasi yang sangat kuat bahwa terjadi penundaan atau pengendapan kasus secara sengaja di tingkat penyidik pelaksana, meskipun semua bahan dan bukti sudah tersedia sejak 8 bulan lalu.
2. Terdapat dugaan serius adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan aparat penyidik karena diduga dibiarkan membebankan biaya operasional kepada pihak yang diperiksa/pelaku.
3. Pihak Pengawasan Mabes Polri telah mencatat seluruh kelalaian dan pelanggaran ini. Kini perintah mutlak telah dikeluarkan: Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa ada yang dilindungi.
Komandan Yudi menegaskan penutup: “Pihak kami akan bertindak tegas, tidak hanya terhadap kasus aborsi dan asusila yang dilakukan oleh JW dan NSL sesuai ketentuan hukum pidana, tetapi juga akan memeriksa jalannya proses penyidikan yang berjalan lambat ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia



Posting Komentar untuk "Drama Kasus Pembunuhan Aborsi Mengerucut Akibat Lama Ngendap"