Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — Kesabaran warga Desa Santan Ilir, Santan Tengah, dan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, akhirnya mencapai batas. Bertahun-tahun hidup di tengah banjir, infrastruktur rusak, pengangguran, dan kerusakan lingkungan, masyarakat kini secara terbuka menuntut keluar dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan bergabung ke Kota Bontang.
Aspirasi keras ini disampaikan melalui Forum Santan Bersatu dalam pertemuan dengan DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim dan LBH Elang Tiga Hambalang.
“Kami ini tinggal di kawasan industri, tapi hidup seperti di wilayah yang ditelantarkan. Kalau negara tidak sanggup mengurus kami di sini, biarkan kami pindah!” tegas Rahman, Ketua Forum Santan Bersatu.
Kawasan Industri, Tapi Rakyat Jadi Korban Ironis. Kecamatan Marangkayu ditetapkan sebagai kawasan industri strategis, tapi rakyat Santan justru:
Jadi korban banjir tahunan ,Kehilangan mata pencaharian Hidup di tengah kerusakan lingkungan Tanpa perlindungan dan solusi nyata dari Pemkab Kukar
Aktivitas ekonomi lumpuh, pemerintahan desa sering tak berjalan, dan kehadiran negara nyaris tidak terasa.
“Kami bukan minta mewah. Kami cuma minta hidup layak. Tapi itu pun tidak diberikan,” ujar tokoh masyarakat.
Secara Hukum: Negara Bisa Dinilai Lalai dan Gagal Lindungi Rakyat
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis, tapi sudah masuk kategori:
Kelalaian dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dasar hukumnya tegas:1. UUD 1945
Pasal 28H ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 34 ayat (3):
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 31–42: Negara dapat melakukan penataan daerah, termasuk:
Penggabungan wilayah
Penyesuaian wilayah administrasi
Demi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemerintah wajib memberikan layanan yang layak dan melindungi masyarakat dari penderitaan sistemik.4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemerintah dilarang melakukan pembiaran terhadap penderitaan masyarakat akibat kebijakan atau kelalaiannya.5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Negara wajib melindungi rakyat dari kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
“Kalau pemerintah daerah membiarkan banjir, kerusakan lingkungan, dan kehancuran ekonomi terjadi bertahun-tahun, itu bukan salah rakyat. Itu kegagalan negara di tingkat daerah,” tegas LBH ETH.
Pindah ke Bontang Adalah Hak Konstitusional Rakyat
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan Aspirasi pindah wilayah administrasi bukan makar. Ini hak konstitusional rakyat!
Dijamin oleh Pasal 28C & 28D UUD 1945 (hak memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian hukum)
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
DPP ETH Kaltim: Ini Darurat Keadilan!
DPP ETH Kaltim menyatakan “Kalau struktur pemerintahan hari ini justru membuat rakyat menderita, maka struktur itu yang harus diubah. Bukan rakyat yang disuruh sabar terus!”
DPP ETH dan LBH ETH menyatakan siap Membawa kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri Ke DPR RI, Hingga ke Presiden RI
Bahkan menempuh langkah hukum dan gugatan administrasi negara bila perlu
Bontang Lebih Logis, Lebih Manusiawi
Fakta di lapangan Warga Santan berobat ke Bontang ,Sekolah, kerja, ekonomi ke Bontang Akses hidup ke Bontang Tapi administrasi dipaksa ke Tenggarong. Ultimatum Moral untuk Negara
“Kalau Kutai Kartanegara tidak sanggup melindungi rakyat Santan, jangan sandera mereka secara administratif!”
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan:
Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Negara tidak boleh hadir hanya saat investasi datang, lalu menghilang saat rakyat tenggelam.







Posting Komentar untuk "Rakyat Santan Terendam Banjir, Negara Seolah Absen: LBH Elang Tiga Hambalang Siap Gugat dan Kawal Masuk Kota Bontang"