Merangin // Indometro. Id -Jambi. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Bebas Beroperasi membolak balikkan Tanah Kas Daerah ( TKD) mencari butiran emas. Minggu, 7 Juni 2026.
Sudah sepatutnya pemimpin kepolisian resor merangin untuk bahu membahu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta perkopida Kabupaten Merangin Menangkap pemilik, Pemodal serta alat yang di gunakan untuk kegiatan PETI yang kini tengah membolak balikkan tanah Kas Daerah (TKD) yang berada samping SMP 53 Merangin, atau didusun Talarak, Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Satu unit alat berat jenis Excavator, merek Sumitomo diduga di miliki oleh Mashuri ( alis Angko) yang juga sebagai sekdes Desa Ngaol Ilir. Hal tersebut di sampaikan oleh sumber yang dapat di percaya. Itu alat angko bang, posisinya lokasi kerja sekarang itu di tanah TKD.
" Itu alat angko Bang, posisi lokasi kerja sekarang itu di tanah TKD"
Dari sumber yang dapat di percaya lainya mengatakan pada awak media ini, seharusnya tanah TKD tidak boleh di gunakan untuk PETI, karena merugikan pemerintah daerah, serta merusak lingkungan, jika dipaksa di lakukan itu bentuk dariengakai hukum di negara indonesi, pelakunya wajib di tangkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Ucapnya.
"seharusnya tanah TKD tidak boleh di gunakan untuk PETI, karena merugikan pemerintah daerah, serta merusak lingkungan, jika dipaksa di lakukan itu bentuk dariengakai hukum di negara indonesi, pelakunya wajib di tangkap sesuai dengan aturan yang berlaku"
Jika kita lihat dari dampak buruknya dari aktivitas PETI sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, diduga aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Hingga berita ini di rilis awak media ini belum dapat memcomfirmasi kepada pemilik alat, Kades setempat serta aparat penegak hukum ( APH) Polsek Tabir Ulu dan Kapolres Merangin.
( Mulyadi)




Posting Komentar untuk "Satu Unit Excavator Merek Sumitomo, Garap Tanah TKD, Di Desa Ngaol ILir."