Indometro.id Paser - Upaya transparansi publik kembali membentur. Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Paser mendapati perlakuan tidak kooperatif dari pihak Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser.
![]() |
| caption : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser - Provinsi Kalimantan Timur |
Alih-alih mendapatkan jawaban, awak media justru dihadang oleh berbagai alibi dari staff di Kantor BPN Paser yang menyatakan bahwa pejabat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. BPN Paser enggan ditemui.
"Bapak Kabid perlu konfirmasi terlebih dahulu dengan Bidang TU selanjutnya Akan Konfirmasi lagi dengan Kepala BPN nanti kepala BPN yang akan memberikan keterangan atau Kabid Pengendalian dan Penagangan Sengketa (PPS) atau TU, sebelumnya sudah pernah janjian dengan Kabid PPS sudah pernah menyurat ke BPN " jelas staff dengan berbagai macam alibi
Kejadian bermula saat awak media indometro.id mendatangi kantor BPN Paser untuk meminta klarifikasi mengenai isu krusial yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sesampainya di meja pelayanan, akses komunikasi seolah tertutup rapat. Petugas keamanan maupun staf yang berjaga memberikan alasan klasik. Harus memerlukan janji temu yang prosedurnya dinilai berbelit-belit.
"Kami datang dengan etika jurnalistik yang baik untuk keberimbangan berita. Namun, kesan yang ditunjukkan pihak BPN Paser seolah-olah alergi terhadap wartawan,"
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Sikap tertutup BPN Paser ini memicu pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya disembunyikan di balik dinding kantor tersebut dan yang menjadi pertanyaan besar mengapa instansi pelayan publik begitu sulit untuk diakses saat menyangkut konfirmasi data.
Sebagai instansi yang mengelola administrasi pertanahan, isu yang sangat sensitif di Kabupaten Paser, BPN Paser seharusnya mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penolakan untuk ditemui tanpa alasan yang jelas hanya akan memperburuk citra instansi di mata masyarakat dan menciptakan spekulasi negatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Bidang PPS dan BPN Paser maupun perwakilan humas terkait aksi "tutup pintu" terhadap awak media ini.
Jurnalis indometro.id pun berencana untuk membawa persoalan ini ke forum yang lebih tinggi jika akses informasi terus dihambat.
(fbn/red**)



Posting Komentar untuk "Wartawan Dihadang Alibi, Pihak BPN Paser Enggan Ditemui"