-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penjelasan Mengenai Dua Kasus Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. M.Pd dan Pembebasan Bersyaratnya.

    Jefrilimb82
    Jumat, 23 Juni 2023, Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T06:32:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     




    Indometro.id - Bengkayang. 

    Ada 2 kasus yang di isukan menjerat salah satu mantan Bupati Bengkayang ( Suryadman Gidot. M.Pd ) yaitu kasus OTT ( Operasi tangkap tangan ) suap proyek APBD dan kasus Bankeu untuk pembangunan beberapa desa di kabupaten Bengkayang.


    Pada tanggal 21 Juni 2023, PH ( Penasehat hukum ) yang menangani kasus Gidot ( Zakarias. SH ) memberikan penjelasan terkait kasus yang dialami Gidot. Beliau mengatakan : 

     Yang pertama terkait isu kasus OTT suap proyek APBD. " Untuk kasus ini sudah selesai dan terbukti Gidot tidak bermasalah. Karna Gidot tidak menerima suap dari siapapun. Apa lagi terkait suap proyek APBD.


    Pada kejadian yang katanya OTT itu, sebenarnya Gidot sedang meminjam duit kepada orang lain atau teman Gidot yang tidak ada berkaitan dengan proyek APBD. Informasi ini dari keterangan saksi yang memberikan pinjaman pada Gidot di persidangan kasus OTT tersebut pada saat itu. Uang yang dipinjam Gidot itu sudah dibayar lunas.


    " Proyek APBD pada saat itu belum berjalan.jangankan berjalan dibahas aja belum proyek yang dimaksud itu. Keputusan sidang untuk kasus ini menyatakan Gidot tidak bersalah. 


    Ada dua persi tentang Gidot terkait kasus ini. Persi yang mengatakan Gidot bersalah dan persi mengatakan Gidot tidak bersalah. Oleh karna itu, langka hukum yang diambil oleh Gidot dan PH nya yaitu mengajukan PK ( peninjauan kembali ) terkait kasus ini ke MA ( Mahkamah agung ). Hingga saat ini jawaban dari MA tentang PK ini belum ada. Jelas pak Zakaria.


    "Terkait kasuh Bankeu, Suryatman Gidot  tidak terlibat. Karna penerima dan pengelola anggaran Bankeu itu oleh BPKAD. Pada kasus ini inisial B mantan kepala dinas BPKAD yang terlibat menurut keputusan  pengadilan. Tidak serupiah pun Gidot menerima dana tersebut. Ucap pak Zakaria. 


    Ditempat yang berbeda,kepala rutan kelas II B Bengkayang ( Keynes ) menyampaikan dasar hukum pembebasan bersyarat Gidot oleh awak media online yang ada dibengkayang. Beliau mengatakan


    " Suryadman Gidot memang telah bebas dengan mengikuti Program Pembebasan Bersyarat sebagaiman telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.


    Pembebasana Saudara Gidot dalam rangka mengikuti progrgam Pembebas Bersyarat atau PB, dengan berbagai macam persyaratan, membayar denda dan membayar subsider, serta tidak melakukan keselahan dan tidak ada perkara lain yang sedang di jalani


    Keynes Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang juga mengatakan

    "Dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu berlaku bagi seluruh Narapidan yang sedang menjalai hukumannya di Rumah tahanan, termasuk Suryadman Gidot asal saja memenuhi persayaratan diantaranya membayar denda dan Subsider. 


    Kendatipun demikian pada masa berlakunya Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan tidak boleh malukan tindak pidana sekecil apapun serta rutin melaporkan diri ke kejaksaan dan BAPAS.


     Apabila lalai maka konsekuensinya adalah segala hak yang tertuang pada Pembebasan bersyarat akan hilang sepenuhnya, dan kemabli mengikuti masa tahanan sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan pada sidang putusan sebelumnya. Pungkas pak Keynes.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini