Jakarta, Indometro.id -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyelenggarakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan dukungan United Nations Development
Programme (UNDP), dan Project Associate Korea International Cooperation Agency
(KOICA) menyusun indikator penilaian pada ajang tahunan tersebut.
Indikator
penilaian itu disusun berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan Kompetisi
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun sebelumnya. Indikator pertanyaan
perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan dokumen terbaru dan mengatasi
permasalahan tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang mungkin dilakukan penyesuaian,” ungkap Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam sambutannya pada Rapat Pembahasan Indikator Penilaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/9/2021) sesuai lansiran laman KemenPANRB.
Dalam
indikator penilaian yang perlu disesuaikan juga termasuk bobot atau persentase
penilaiannya. Menurut Yanuar bobot pada beberapa aspek perlu diperhatian agar
lebih sesuai dengan keadaan yang diharapkan. “Hal penting lainnya yakni bobot.
Bobot dibeberapa aspek itu tampaknya perlu kita lihat kembali peningkatan dan
penurunannya agar lebih sesuai dengan keadaan yang ideal yang diharapkan kita
semua," paparnya.
“Ada beberapa hal yang mungkin dilakukan penyesuaian,” ungkap Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam sambutannya pada Rapat Pembahasan Indikator Penilaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/9/2021) sesuai lansiran laman KemenPANRB.
Selanjutnya, indikator penilaian itu akan dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kompetisi. Sebagai informasi, Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ini sudah dilaksanakan sejak tiga tahun berturut-turut yakni dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergabung menjadi tim evaluator pada kompetisi ini bersama dengan Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman RI. Untuk itu, Kominfo dan Kemendagri tidak bisa menjadi peserta pada kompetisi tahun ini. “Sudah kami proses untuk pandangan hukumnya karena keterlibatan dua instansi tersebut tentu kita juga membutuhkan nanti dalam pertimbangan perubahan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, maupun peraturan menterinya,” imbuh Yanuar.
Ada empat tujuan dalam kompetisi ini diantaranya yaitu untuk menjaring,
mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan
pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan.
Kedua, memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan.
Ketiga untuk mewujudkan manajemen pengetahuan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan
pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dan keempat mengakselerasi pencapaian kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dirumuskan
dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N). (*)