-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    HUT RI Ke-76, 969 Warga Binaan Rutan Kelas I Pekanbaru Dapat Remisi

    Hery Ferdian
    Rabu, 18 Agustus 2021, Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T05:13:22Z

    Ads:



    Pekanbaru
    , indometro.id
       Dalam rangka Perayaan HUT ke-76 RI, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru memberikan sebanyak 969 remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).

    Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M Lukman. Diberikan secara bersamaan di seluruh Indonesia. Dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

    Pada pemberian remisi ini, Karutan menyatakan turut menyatakan rasa bahagianya. Lukman pun berharap, kebahagian berupa pemotongan masa hukuman itu, harus disyukuri.

    “Hari ini kita semua merasa berbahagia. Pada perayaan HUT ke-76 RI ini, sebanyak 969 mendapatkan haknya, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman,” kata Karutan Kelas I Pekanbaru.

    Bahkan, sebanyak 19 narapidana diantaranya yang mendapatkan remisi hari ini bebas. Pemberian remisi ini menjadi salah satu rangkaian dari acara memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

    “Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” papar Lukman.

    Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini