-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gawat, UPTD Pasar Disperindag T.Tinggi Tak Tertib Mengelola Pendapatan Retribusi.TA.2020

    redaksi
    Kamis, 17 Juni 2021, Juni 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T04:59:39Z

    Ads:

    LSM LIRA T.Tinggi


    Tebingtinggi - indometro.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Disperindag T.Tinggi tak Tertib mengelola Pendapatan Retribusi Pasar akibatnya Pendapatan retribusi daerah per 31 Desember 2020 anjlok dari Rp.4.502.040,00 terealisasi sebesar Rp.3.367.514.717,00 demikian relasenya Ratama Saragih responder resmi BPK.RI ke awak media Kamis (17/06/2021). 

    Walikota Non Budgeter ini mengatakan bahwa UPTD Pasar Disperindag T.Tinggi sesungguhnya sudah gagal dalam mengelola pasar sebagaimana di uraikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Per Undang-undangan Nomor.59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

    LHP BPK.RI menguraikan bahwa dinas perdagangan kota T.Tinggi dalam realisasi retribusi pelayanan pasar Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.745.000.000,00 ternyata terealisasi sebesar Rp.565.825.000,00 hanya 75% tercapai lantaran ada 605 kios/stand pada empat pasar kota T.Tinggi yang belum diikat dengan surat perjanjian alias illegal.

    Dari hasil pengujian retribusi pelayanan pasar 

    ditemukan bahwa pemakaian kios/stand oleh para pedagang yang tersebar di 7(tujuh) pasar tidak seluruhnya diikat dengan surat perjanjian akan tetapi dengan kartu identitas pedagang (KIP) sebanyak 605 kios/stand.

    Dengan kata lain pedagang membayar retribusi berdasarkan dengan surat perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak, bukan berdasarkan kartu indentitas pedagang (KIP). 

    Dari 605 kios/stand yang tidak memiliki surat perjanjian, 358 kios  dan 245 stand sudah tak berfungsi lagi alias terlantar lebih dari 3 bulan s.d 3 tahun, dua kios telah digunakan oleh pihak lain disulap jadi kantor namun tak dipungut sewa retribusi, 2 kios pajak mini nomor 15K, dan 35K dialihkan hak pemakaiannya kepada pihak lain.

    Parahnya lagi sebut kedan Ombudsman RI Sumut ini kalau UPTD Pasar T.Tinggi tak melaporkan terkait tagihan retribusi pasar atas penggunaan kios tersebut yaitu sebesar Efp.513.300.000,00 {(358 kios x Rp.75.000,00 x 12 bulan + (245 stand x Rp.65.000 x 12 bln)}

    Pengamat anggaran ini sangat menyangkan jika Umar Zunaidi Hasibuan Walikota APBD T.Tinggi masih mempercayakan oknum pejabat yang tak mampu dan gagal mengelola Pasar pungkasnya.

    (RS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini