-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Ketua II DPRD kabupaten Pringsewu Kembalikan Fasilitas Mobil Dinasnya

    Nurul Hilal
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T06:11:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Wakil Ketua II DPRD kabupaten Pringsewu Kembalikan Fasilitas Mobil Dinasnya


    Pringsewu, indometro.id  - Dikembalikannya fasilitas mobil dinas unsur pimpinan DPRD kabupaten Pringsewu, Wakil Ketua  II, Rizky Raya Saputra dikhawatirkan akan menghambat dan membuat kinerja unsur-unsur pimpinan tidak dapat maksimal.

    Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesi a Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan, Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Wakil ketua II DPRD kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra ketika dikonfirmasi terkait pengembalian fasilitas pimpinan DPRD tersebut kepada awak media mengatakan pengembalian fasilitas mobil dinas tersebut untuk menghemat anggaran negara.

    "Mobil dinas itu dikembalikan dan sebagai gantinya, saya diberi tunjangan transportasi", kilah Risky Raya Saputra.

    Sementara Sekretaris Dewan DPRD kabupaten Pringsewu Budi Heryanto ditemui dikantornya, Senin (02/02/2021) mengatakan pengembalian fasilitas dinas berupa mobil tersebut atas permintaan yang bersangkutan.

    "Kita sudah siapkam kendaraan dinas namun beliau tidak mau pakai kendaraan dinas, sudah kita larang tapi tetap dikembalikan karena atas kemauan sendiri maka kita terima.  Ada berita acara pengembalian mobil tersebut", ungkap Sekwan DPRD kabupaten Pringsewu. 

    Lanjut Budi Heryanto, kita sudah tolak namun tetap dikembalikan, kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan BPK. Pertimbangan mereka kalau tidak mendapatkan mobil dinas , mereka dapat tunjangan transportasi sebesar 14 juta rupiah, 

    (*/nhl/ben)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini