Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — Proyek Bendungan Marangkayu yang berlokasi di Desa Sebuntal Kilometer 7 dan Kilometer 8, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini diselimuti dugaan skandal besar. Ratusan hektar lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak puluhan tahun lalu diduga dirampas melalui klaim sepihak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang legalitasnya patut dipertanyakan.
Masyarakat menyebut mereka telah bermukim dan mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 1976, jauh sebelum perusahaan perkebunan masuk ke wilayah itu pada era 1990-an.
Bukti-bukti penguasaan fisik, surat alas hak lama, serta riwayat pengelolaan turun-temurun hingga kini masih dipegang oleh warga.
Namun persoalan mulai mencuat sejak tahun 2007, ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai lokasi rencana pembangunan Bendungan Marangkayu yang masuk dalam skema proyek strategis. Saat itu, warga diminta menghentikan seluruh aktivitas pertanian dan perkebunan karena lahan akan dibebaskan untuk kepentingan negara.
Ironisnya, setelah lebih dari satu dekade menunggu kepastian ganti rugi, justru muncul klaim bahwa lahan-lahan yang selama ini dikuasai warga tersebut merupakan bagian dari HGU perusahaan perkebunan.
“Kami disuruh berhenti menggarap sejak 2007 karena katanya mau dibangun bendungan. Tapi sekarang malah dibilang tanah ini masuk HGU perusahaan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Nina Iskandar, perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim.
HGU Berakhir 2020, Tapi Klaim Tetap Jalan
Berdasarkan penelusuran masyarakat, HGU perusahaan perkebunan yang mengklaim wilayah tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2020 dan hingga kini tidak pernah diperpanjang secara sah.
Lebih mengejutkan lagi, muncul klaim bahwa luas HGU perusahaan tersebut mencapai hingga 12.000 hektar. Padahal sesuai ketentuan hukum, penerbitan HGU di atas 5.000 hektar merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN Pusat, bukan kantor pertanahan daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Tidak pernah ada pengumuman resmi ke publik terkait peta HGU
Tidak pernah ada pengembalian dan penegasan batas
Tidak pernah ada pengukuran ulang secara terbuka dan partisipatif
Bahkan, menurut informasi yang diperoleh warga, BPN Pusat belum pernah mengesahkan klaim perluasan HGU tersebut.
Lahan Terlantar yang “Dihidupkan” Kembali
Persoalan makin janggal karena sebagian wilayah yang kini disengketakan sebelumnya pernah dinyatakan sebagai lahan terlantar dan diambil alih negara. Secara hukum, lahan tersebut seharusnya sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan.
Namun anehnya, lahan yang pernah dinyatakan terlantar itu kini kembali dimunculkan sebagai bagian dari klaim HGU untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat.
Proses Pengadilan Dinilai Sarat Kejanggalan
Ketika masyarakat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, berbagai kejanggalan justru muncul dalam proses persidangan.
Menurut keterangan warga Pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen HGU asli di persidangan
Pemeriksaan setempat dilakukan tanpa melibatkan warga, Bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan lahan warga tidak diperiksa secara layak
Bahkan, salah satu hakim disebut menyatakan surat warga “kadaluarsa”, padahal dalam praktik hukum pertanahan, alas hak lama tidak mengenal konsep kadaluarsa
Lebih mengejutkan lagi, proses persidangan berlangsung sangat singkat dan tak lama kemudian putusan dibacakan: masyarakat dinyatakan kalah.
Seluruh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi pun berujung pada hasil yang sama.
“Kami merasa tidak benar-benar diadili. Kami seperti sudah dikalahkan sebelum bertanding,” kata Nina Iskandar.
Dugaan Kuat Mafia Tanah dan Rekayasa Sistematis, Serangkaian kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan rekayasa sistematis yang melibatkan oknum lintas sektor, mulai dari pertanahan, perusahaan, hingga proses peradilan.
Nilai strategis dan ekonomi proyek bendungan ini diduga menjadi salah satu faktor utama yang membuka ruang terjadinya praktik-praktik penyimpangan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.
ETH Kaltim Akan Laporkan ke Presiden dan APH Di tengah buntu dan tertutupnya akses keadilan di tingkat daerah, masyarakat kini secara resmi mengadukan perkara ini melalui Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim).
Ketua DPP ETH Kaltim menegaskan komitmennya untuk membawa dan melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat.
“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan. Ini sudah mengarah pada dugaan mafia tanah, dugaan rekayasa administrasi pertanahan, dan dugaan permainan dalam proses peradilan. Kami akan bawa langsung persoalan ini ke Presiden dan ke APH,” tegas pernyataan ETH Kaltim.
ETH Kaltim menyatakan siap Mengumpulkan dan mengaudit seluruh dokumen warga
Membuka kronologi utuh perkara Menyusun laporan resmi ke pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, Mengawal kasus ini sampai tuntas, Ujian Serius Negara Melawan Mafia Tanah
Masyarakat menegaskan mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak jika pembangunan dijalankan dengan cara mengorbankan dan menyingkirkan hak-hak rakyat.
Kasus Bendungan Marangkayu kini menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan keadilan, memberantas mafia tanah, dan memastikan bahwa proyek strategis nasional tidak dibangun di atas penderitaan rakyat.
“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan,” tutup Nina Iskandar.




Posting Komentar untuk "Skandal Proyek Bendungan Marangkayu: Ratusan Hektar Lahan Warga Diduga Dirampas Lewat Rekayasa HGU"