-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Vaksin di Banyuasin mulai Sasar Insan Pers

    Joni Karbot
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T16:12:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
     Vaksin di Banyuasin mulai Sasar Insan Pers


    Banyuasin, indometro.id - Pemkab Banyuasin laksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap II bagi para pelayan publik, Rabu (03/03/21).

    Pada kali ini Vaksinasi diperuntukkan bagi para ASN dan Tenaga Bantu serta ada juga beberapa awak media yang ikut serta dalam Vaksinasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

    Setelah sebelumnya dilakukan kepada para tenaga kesehatan kali ini vaksinasi akan menyasar kepada bidang pelayanan publik termasuk insan pers atau para awak media.

    Vaksinasi yang menyasar kepada bidang pelayanan publik termasuk  para insan pers ini dimulai tanggal 2 Maret hingga 31 April 2021. 

    Pelayanan vaksinasi bisa dilakukan di rumah sakit serta seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Banyuasin. 

    "Aslkm Pak Diding, apo kbr?

    Izin menyampaikan Surat Edaran di atas. Bahwa vaksinasi utk pelayanan publik termasuk media sdh dimulai. Mhn diinfokan ke kwn2,  bs vaksin ke PKM atau RS terdekat" tulis kepala Dinas Kesehatan kabupaten Banyuasin dr Rini Pratiwi lewat pesan singkat melalui WhatsApp Selasa (02/03/21)

    dr Rini menambahkan bagi peserta yang akan divaksin untuk untuk lebih dulu dipastikan dalam kondisi sehat. 

    "Pastikan lebih dulu dalam kondisi sehat" pesanya. 

    Untuk skrining awal, sebelum di vaksin sambung dr Rini. Bisa memperhatikan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan. Surat edaran dari kementian kesehatan tersebut berisikan tentang siapa saja yang boleh maupun tidak boleh divaksin.

    Lebih lanjut ditambahkan kasi surveilans dan imunisasi Fitra Miswan bahwa bagi insan pers yang akan di vaksin baik dirumah sakit maupun di puskesmas yang ada di banyuasin, cukup menunjukan kartu Pers serta KTP. 

    "Bagi rekan-rekan media yang akan divaksin cukup menujukan kartu pers saja" timpalnya. 

    Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi sangat mengapresiasi terhadap langkah pemerintah Banyuasin yang telah memperhatikan terhadap kesehatan para awak media di Banyuasin.  

    Diding berharap para wartawan di Banyuasin dapat menggunakan kesempatan untuk segera minta divaksin. 

    "Mudah-mudahan melaui vaksinasi terhadap pelayanan publik termasuk insan pers, kabupaten Banyuasin terbebas dari covid." Tukasnya.

    Untuk diketahui bahwa Bupati Banyuasin mengeluarkan surat edaran 

    NO : IKES/2021

    tentang pelaksanaan Vaksin Covid-19 Bagi Pelayanan Publik. Antara lain (TNI, Polri, Sat Pol PP, Wakil Rakyat, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Pedagang Pasar, Wartawan/ Pekerja Media dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat).

    Surat edaran ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

    Dalam surat edaran itu Bupati berharap agar mengimbau seluruh staf di instansi masing-masing guna melakukan vaksinasi Covid19 di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat (RSUD, RSP, Puskesmas, dan Klinik) yang akan dilaksanakan tanggal 2 Maret 2021 s.d 30 April 2021.

    Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi para calon yang akan di vaksin sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/ /2021

    tentang pelaksanaan vaksinasi covid -19 pada kelompok sasaran lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda

    Suhu Suhu > 37,5 0C vaksinasi ditunda

    sampai sasaran sembuh.

    Jika tekanan darah > 180/110 mmHg pengukuran tekanan 

    darah diulang 30 – 60 menit kemudian

    Jika masih  tinggi maka vaksinasi

    ditunda sampai terkontrol, Apabila dalam 

    pemeriksaan/terkonfirmasi/ sedang dalam perawatan karena 

    penyakit COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir? Vaksin ditunda hingga 14 hari.


    Apabila pernah terkonfirmasi menderita COVID-19 ditunda sampai 

    tiga (3) bulan sejak terkonfirmasi 

    COVID-19.


    (Joni Karbot)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini