Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.
Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona resiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.
"Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri melakukan
penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,
Kanwil atau Kemenag dalam menentukan pemberian izin tatap muka untuk
sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari
2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi
pers digital di kanal YouTube Kemendikbud, 20 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim,
saat konferensi pers terkait pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester
genap TA 2020/2021.
Berdasarkan survei pembelajaran pada Oktober 2020, terhadap 532 ribu satuan
pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah, sebanyak 226 ribu
atau sekitar 42,5 persen merespon positif pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan
hanya 13 persen yang kembali melakukan tatap muka sekolah.
Survei tersebut menemukan PJJ berdampak negatif pada tumbuh kembangnya anak.
Antara lain potensi anak putus sekolah karena terpaksa membantu orang tuanya
dan kesenjangan capaian belajar karena perbedaan akses dan kualitas pendidikan.
Selain itu, tekanan psikosial akibat minimnya interaksi dengan guru dan
temannya hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat lebih 68 juta peserta didik melakukan PJJ dengan kondisi geografis,
sosial ekonomi yang beragam. Bagi daerah dengan koneksitas internet baik, ini
tidak menjadi hambatan. Para guru dapat memberikan pengajaran online melalui
berbagai aplikasi, dan diskusi kelompok melalui media sosial.
“Namun untuk daerah yang sulit memperoleh akses internet, telah diupayakan
pengajaran melalui media TVRI, RRI, hingga guru kunjung,” ujar Mendikbud.
Dalam pandangan Menteri Nadiem, permasalahan hak dasar anak memperoleh
pendidikan harus melibatkan sinergitas lintas sektoral. Pemerintah daerah
dianggap paling memahami kondisi geografis wilayahnya dan dapat menentukan
kondisi model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan. Pemberian izin
pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun
bertahap.
Kebijakan pembelajaran tatap muka kewenangan dari pemerintah daerah, dan
tergantung kesiapan masing-masing daerah. Selain itu, penerapan protokol
kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama pembelajaran tatap muka.
Meski sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali
kegiatan belajar tatap muka.
Orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut
masuk sekolah atau tidak. Jadi intinya, "Pembelajaran tatap muka
diperbolehkan, bukan diwajibkan," ujarnya.
Sampai November 2020, sebanyak 532 ribu satuan pendidikan telah mengajukan izin
tatap muka. Sekitar 42,48 persen telah mengisi daftar periksa antara lain:
1. ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, cairan disinfektan.
2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. menerapkan wajib masker.
4. memiliki thermogun.
5. memetakan warga satuan pendidikan yang rentan Covid-19.
6. mendapatkan
persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua. (*)
(Musyanto)