-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PEMDA Musirawas Lakukan Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

    Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T04:51:11Z

    Ads:

    Foto Dokumentasi Rapat Protokol & Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musirawas 

    Musirawas, indometro.id - Asisiten Pemerintah dan Kesra  H. Heriyanto, S. IP, M. Si Memimpin Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun Ajaran 2020/2021 Di ruangan  Bina Praja, Kamis ( 17/12/2020 )

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.

    Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona resiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.


    "Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag dalam menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers digital di kanal YouTube Kemendikbud, 20 November 2020.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat konferensi pers terkait pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021.
    Berdasarkan survei pembelajaran pada Oktober 2020, terhadap 532 ribu satuan pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah, sebanyak 226 ribu atau sekitar 42,5 persen merespon positif pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan hanya 13 persen yang kembali melakukan tatap muka sekolah.


    Survei tersebut menemukan PJJ berdampak negatif pada tumbuh kembangnya anak. Antara lain potensi anak putus sekolah karena terpaksa membantu orang tuanya dan kesenjangan capaian belajar karena perbedaan akses dan kualitas pendidikan. Selain itu, tekanan psikosial akibat minimnya interaksi dengan guru dan temannya hingga kekerasan dalam rumah tangga.
    Tercatat lebih 68 juta peserta didik melakukan PJJ dengan kondisi geografis, sosial ekonomi yang beragam. Bagi daerah dengan koneksitas internet baik, ini tidak menjadi hambatan. Para guru dapat memberikan pengajaran online melalui berbagai aplikasi, dan diskusi kelompok melalui media sosial.
    “Namun untuk daerah yang sulit memperoleh akses internet, telah diupayakan pengajaran melalui media TVRI, RRI, hingga guru kunjung,” ujar Mendikbud.


    Dalam pandangan Menteri Nadiem, permasalahan hak dasar anak memperoleh pendidikan harus melibatkan sinergitas lintas sektoral. Pemerintah daerah dianggap paling memahami kondisi geografis wilayahnya dan dapat menentukan kondisi model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan. Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
    Kebijakan pembelajaran tatap muka kewenangan dari pemerintah daerah, dan tergantung kesiapan masing-masing daerah. Selain itu, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama pembelajaran tatap muka.
    Meski sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.


    Orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Jadi intinya, "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," ujarnya.
    Sampai November 2020, sebanyak 532 ribu satuan pendidikan telah mengajukan izin tatap muka. Sekitar 42,48 persen telah mengisi daftar periksa antara lain: 

    1. ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, cairan disinfektan. 

    2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

    3. menerapkan wajib masker. 

    4. memiliki thermogun. 

    5. memetakan warga satuan pendidikan yang rentan Covid-19.

    6. mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua. (*)


    (Musyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini