-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    10 Rumah Sakit di Sumut Turun Kelas, Termasuk RS Di Tebing Tinggi

    redaksi
    Kamis, 05 September 2019, September 05, 2019 WIB Last Updated 2019-09-05T04:11:41Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, telah mengeluarkan hasil final penilaian terhadap 615 rumah sakit (RS) se-Indonesia, untuk dilakukan penyesuaian terhadap peringkat kelas RS-nya Sesuai dengan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes bernomor YR.05.01/III/3787/2019 tersebut, diketahui bahwa dari 72 rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) yang terancam turun kelas, 10 di antaranya dipastikan mengalami penurunan. 

    Sedangkan 16 RS lainnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota selama kurun waktu setahun.

    Sedangkan 10 RS yang turun kelas dan 16 RS yang mendapatkan pendampingan dari Dinas Kesehatan bisa lihat grafis.

    Jika dilihat dari data, jumlah rumah sakit yang turun kelas ini, jumlah terbanyak berasal dari Kota Medan, yakni sebanyak 7 RS.

    Sedangkan untuk rumah sakit di Medan yang mendapatkan pembinaan, ada terdapat 3 RS.

    Atas keputusan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan menghimpun komunikasi dengan kepada kepala daerah.

    Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, hal ini terutama dilakukan dalam mendorong pemenuhan kekurangan-kekurangan yang ada pada RS tersebut, yakni menyangkut soal SDM dan aplikasi pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan (Aspak) rumah sakit.

    ”Nanti kita akan lakukan komunikasi dengan stake holdernya termasuk dengan kepala daerah,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9).

    Alwi mengaku, dengan komunikasi yang dilakukan akan diketahui bagaimana keinginan kepala daerah untuk menyikapi penurun kelas di daerahnya seperti apa.

    “Dan kita akan menyusun langkah-langkah yang sesuai dengan keinginan mereka itu,” ujarnya. 

    Sebagai langkah awal, Alwi mengaku jika dirinya akan berkeliling ke masing-masing kabupaten/kota dalam menyikapi masalah ini.

    Namun untuk RSUD Padang Sidimpuan, Alwi mengaku akan memberikan penanganan khusus, karena rumah sakit ini merupakan rujukan regional.

    “Sebab dia (RSUD Padang Sidimpuan) menyangkut rujukan dari beberapa daerah,” pungkasnya.


    10 RS di Sumut Turun Kelas
    1. RS Jiwa Prof M Ildrem Medan dari kelas A turun ke B
    2. RSU Permata Madina Panyabungan dari kelas C ke D
    3. RS Bhayangkara Tebing Tinggi dari kelas C ke D
    4. RSU Siti Hajar Medan dari kelas C ke D
    5. RS AL Dr Komang Makes Belawan dari kelas C ke D
    6. RSU Martha Friska Medan dari kelas B ke C
    7. RSU Martha Friska Multatuli Medan dari kelas B ke C
    8. RSU Permata Bunda Medan dari kelas B ke C
    9. RSU Bahagia Medan dari kelas C ke D
    10. RSUD Padang Sidimpuan dari kelas B ke C

    16 RS Mendapat Pendampingan Dinkes
    1. RSUD dr Husni Thamrin
    2. RSU Ibu Kartini
    3. RSU Setio Husodo
    4. RSU Wiro Husada
    5. RSU Bunda Mulia
    6. RSU Bethseda GKPS
    7. RSU Karya Husada
    8. RSIA Mina Husada
    9. RSUD Lukas Hilisimaetano
    10. RSU Lagi Kartika
    11. RSU Tiga Bersaudara
    12. RSU Mina Padi
    13. RSK Bedah Accuplast
    14. RSU Muhammadiyah
    15. SK Ginjal Rasyida
    16. RSU Bethseda
    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis yang diminta tanggapannya mengatakan, dari jumlah rumah sakit yang turun kelas ini, jumlah terbanyak berasal dari Kota Medan, yakni sebanyak 7 RS.

    Sedangkan untuk rumah sakit di Medan yang mendapatkan pembinaan, ada terdapat 3 RS.

    “Jadi dari 72 rumah sakit yang di-review kemarin, hanya 26 yang diberi penilaian penyesuaian kelas. 10 rumah sakit di antaranya turun kelas, dan 16 lagi dilakukan pembinaan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9).

    Ia menjelaskan, rumah sakit yang mengalami penurunan kelas ini terdiri dari 1 RS turun dari kelas A ke B, 4 RS dari B ke C, dan 5 RS dari C ke D. Sementara untuk 16 RS yang mendapatkan pembinaan, kesemuanya merupakan RS dengan kelas C dan D.

    “Untuk itu kepada rumah sakit yang turun kelas diimbau agar dapat melengkapi lagi syarat-syaratnya dalam penilaian ulang ke depan.

    Syarat-syarat itu berupa SDM (Sumber Daya Manusia) dan Aspak (Aplikasi pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan),” jelasnya. 

    Dengan penurunan kelas yang terjadi ini, Azwan mengaku, dampaknya bagi rumah sakit ialah, biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan akan diturunkan dari kelas sebelumnya.

    Kendati begitu, Azwan berharap, agar rumah sakit yang memperoleh penurunan kelas, tidak malah turut serta menurunkan kualitas pelayanannya.

    ”Meski biaya yang didapatkan turun, janganlah pelayanan ikut turun juga. Harus tetap maksimal,” pungkasnya.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini