-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Sumut dan DPRD Tobasa, Desak Presiden Cabut Izin Pencemar Danau Toba

    redaksi
    Rabu, 31 Juli 2019, Juli 31, 2019 WIB Last Updated 2019-07-31T07:45:31Z

    Ads:

    Suasana kunker DPRD Tobasa di Ruang Banmus DPRD Sumut, Selasa (30/7) sekaitan isu pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan raksasa di kawasan tersebut. 
    MEDAN,INDOMETRO.ID  DPRD Sumatera Utara dan DPRD Toba Samosir (Tobasa) sepakat meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin perusahaan pencemar lingkungan air Danau Toba. 
    Sebab, pencabutan izin operasional perusahaan modal asing (PMA) tersebut merupakan kewenangan presiden.
    Isu pencemaran Danau Toba terus mengemuka belakangan ini. Terlebih ada indikasi perusahaan raksasa sebagai sumber masalah atas kualitas air danau vulkanik terbesar di dunia tersebut. 
    Seperti terungkap dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi B DPRD Tobasa ke DPRD Sumut, Selasa (30/7). Kesempatan itu, Komisi B DPRD Tobasa menyampaikan aspirasi dan kerisauan mereka akan kualitas air Danau Toba yang kian hari kian menurun.
    Menurut Ketua Komisi B DPRD Tobasa, Tua Parasian Silaen, melalui kunker mereka ini penting untuk disuarakan, mengingat Danau Toba masuk kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). “Ini ‘kan banyak ya dugaan-dugaan perusahaan plat merah dan asing yang membuang limbahnya ke Danau Toba. 
    Lalu ada perusahaan peternak babi yang diduga juga membuang limbahnya langsung ke danau. Kemudian masalah enceng gondok, PT TPL (Toba Pulp Lestari), Inalum yang ada kaitan ke Tobasa, terus kita soroti semua itu,” ujar Tua usai pertemuan kepada wartawan.
    Kunker ini, kata dia, bagian dari upaya koordinasi mereka ke DPRD Sumut dan stakeholder terkait lainnya, untuk menjaga kelestarian air Danau Toba dari segala pencemaran lingkungan kawasan tersebut. 
    “Kami juga akan kunjungi perusahaan di sana guna menanyakan seberapa besar manfaat kehadiran mereka, dan tingkat pencemaran yang mereka lakukan sudah sejauh mana,” katanya didampingi Wakil Ketua Wilson Pangaribuan dan anggota Liston Hutajulu.
    “Namun sudah dijelaskan tadi oleh DPRD provinsi, bahwa telah ada upaya dan tindakan yang dilakukan terkait kelestarian Danau Toba,” sambung Tua.
    Kehadiran rombongan Komisi B DPRD Tobasa sebelumnya disambut sejumlah anggota DPRD Sumut. Antara lain Sutrisno Pangaribuan, Richard Sidabutar, dan Dameria Sikumbang. Sedangkan hadir mewakili Pemprovsu, Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Mariduk Sitorus.
    Richard Sidabutar mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan 10 destinasi parawisata dan ada lima destinasi prioritas salah satunya Danau Toba. Kata dia, guna mendukung Danau Toba sebagai KSPN, pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Perpres 49/2016 tentang Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, dan Perpres 81/2018 tentang RTRW Pengembangan kKwasan Strategis Danau Toba.
    “Berbicara wisata kelas dunia, tidak ada artinya kalau lingkungan di sekitar wisata itu tercemar. Langkah yang telah dilakukan pemprov, Gubsu telah menerbitkan SK tentang daya dukung dan daya tampung budidaya ikan di sekitar danau yakni 10 ribu ton,” katanya.
    Terkait dugaan pencemaran lingkungan bawah air Danau Toba, pihaknya secara tegas menyatakan harus ada upaya dan langkah konkrit, dimana dan siapa yang melakukan pencemaran. “Sementara terkait ikan yang mati diperairan Danau Toba, kita sudah mendorong langkah -langkah hukum dan pemerintah provinsi memberikan tengat waktu 180 hari,” ucapnya.
    Sedangkan Sutrisno Pangaribuan menyerukan agar DPRD Sumut dan DPRD kabupaten se kawasan Danau Toba harus sepakat untuk mengembalikan kondisi air danau seperti sedia kala tanpa kerambah jaring apung (KJA). Selanjutnya semua perusahaan yang mengambil kayu di sekitar Danau Toba harus ditutup, dan DLH harus bisa pastikan bahwa limbah PT Alegrindro airnya masih masuk ke dasar danau.

    Mayoritas Pencemar

    Mariduk Sitorus pada kesempatan itu juga menguak fakta mencengangkan, mayoritas perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba dan memanfaatkan sumber air Danau Toba, terindikasi sebagai pencemar atas kualitas air Danau Toba.
    “Yang jelas semua perusahaan yang ada di kawasan Danau Toba, itu pasti berindikasi mencemari. Artinya, mereka termasuk sumber pencemar Danau Toba. Termasuk perhotelan-perhotelan. Tapi apakah dikelola dengan baik atau tidak, ini yang belum pernah kita lakukan (pengecekan) sebab itu domestik (domain kabupaten/kota),” katanya.
    Diungkapkan dia, sumber limbah yang masuk ke Danau Toba diduga dari PT Aquafarm, Jafpa, TPL, Inalum, Gorga Duma Sari, Taman Simalem Resort, PT Allegrindro, dan domestik. “Kalau Allegrindro sudah melengkapi perizinannya salah satunya pengolahan limbah cair B3. 
    Mereka juga sudah melakukan daur ulang minuman dan mandi ternak. Namun kita juga tidak menjamin bila mereka sewaktu- waktu membuang limbah ke Danau Toba. Terkait Gorga Duma Sari menurut Mahkamah Agung sudah berhenti dan didenda Rp5 miliar serta dipenjara 3 tahun,” katanya.
    Ia juga menyebut sudah ada keluar Pemen LH No.68 untuk mengatur persoalan limbah domestik, yang memungkinkan pihaknya ikut andil melakukan pengawasan intens. “Pemprov tidak punya wilayah oleh sebab itu kabupaten/kota yang melakukan. Begitupun kami tetap lakukan monitoring dan supervisi sesuai UU 32/2014,” katanya.
    Mariduk menambahkan, pemantauan kualitas air Danau Toba juga kerap pihaknya lakukan melalui UTP di Parapat pertiga bulan sekali, guna mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran Danau Toba. 
    “Sejak SK 188.44/2009/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba dan SK 188.44/213/Kota/2017 tentang Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan 10.000 Ton diterbitkan, ada penurunan signifikan pencemaran air danau melalui aktifitas KJA,” katanya.
    Pihaknya optimis melalui penerapan SK dimaksud sampai 2022, kualitas air Danau Toba akan semakin membaik. Ini didasari dari penelitian yang telah pihaknya lakukan bahwa memang 10 ribu ton itu merupakan daya tampung maksimal KJA di Danau Toba. 
    “Jumlah tersebut merupakan maksimal yang boleh dimanfaatkan semua perusahaan dan masyarakat untuk budidaya ikan. Tetapi kerambah yang ada diperairan Danau Toba bukan kita yang melakukan penertiban tetapi pusat yang mencabut izinnya. Kita hanya melakukan analisa dan gambaran saja,” katanya.


    Dari sejumlah pandangan soal regulasi, kebijakan dan jawaban pihak Pemprovsu itu, pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa diperlukan kewenangan Jokowi selaku top manajemen untuk membersihkan air Danau Toba dari segala aspek pencemaran, baik yang dihasilkan perusahaan maupun domestik. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini