PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial H (33), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap saat berada di sebuah pondok kebun di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (13/6/2025).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 102,3 gram bruto, berikut sejumlah alat bantu yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Tim Satresnarkoba Polres PALI yang dipimpin AKP Dedy Suandy, S.H., dengan dukungan Unit I dan II di bawah komando IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan IPDA Adeyus Barianto, S.H.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 plastik klip besar berisi sabu (101,02 gram),
1 plastik klip sedang berisi sabu (1,28 gram),
5 bal plastik klip bening kosong,
1 timbangan digital warna hitam,
1 unit HP Vivo Y20,
1 tas selempang warna hitam merek Tough Warrior, serta
2 helai tisu.
“Ini bukan pengguna, ini pelaku distribusi. Barangnya banyak, peralatannya lengkap, dan lokasinya tersembunyi. Ia tahu betul cara kerja jaringan narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy kepada media.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum PALI.
“Ini bukan sekadar penangkapan, ini peringatan. Kami akan telusuri dan bersihkan seluruh jaringan yang terlibat di wilayah ini,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Tersangka kini diamankan di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.
AKP Dedy menyebutkan bahwa kasus ini bagian dari upaya sistematis membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah pedesaan. Pihaknya juga tengah memetakan jaringan dan mendalami komunikasi digital pelaku.
“Kami sudah kantongi nama-nama baru. Jangan menunggu ditangkap. Kami akan datang — diam-diam, pasti, dan dengan bukti,” tegasnya.
Polres PALI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Bumi Serepat Serasan.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Hari ini satu tertangkap, besok bisa lebih. Tapi komitmen kami jelas: tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba di PALI,” pungkas AKP Dedy Suandy.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Diduga Kurir Jaringan, Pria 33 Tahun Ditangkap di Talang Ubi dengan Barang Bukti Sabu 102,3 Gram"