SUBANG, INDOMETRO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat kerja keras dan kecepatan bertindak, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, petugas mengamankan seorang laki-laki ber inisial D.A , warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Plh Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. menyampaikan bahwa Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 15,35 gram, yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel.
"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial Ateng. Tersangka mendapatkan perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan sebesar Rp2.000.000, namun hingga saat diamankan, upah tersebut belum diterima," Ujarnya
Plh Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. menjelaskan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini," Jelasnya
Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. menambahkan bahwa Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," Pungkasnya
Udin


Posting Komentar untuk "Polres Subang Sita 50 Paket Sabu Seberat 15,35 Gram dari Tangan DA Warga Desa Sumurgintung"