Reduce bounce ratesindo Warga pertayakan saluran air Drainase tertutup bangunan tempat usaha di Jl.KH.Mansyur - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Warga pertayakan saluran air Drainase tertutup bangunan tempat usaha di Jl.KH.Mansyur


KETAPANG, KALBAR – INDOMETRO.ID 

Keberadaan salah satu tempat usaha di Jl.KH.Mansyur yang diduga bagian depan bangunannya menutupi atau menghambat aliran drainase milik pemerintah menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Drainase yang sejatinya berfungsi sebagai saluran pembuangan dan pengendali aliran air tersebut diduga tertutup oleh bagian bangunan atau konstruksi yang berada di depan tempat usaha. Kondisi itu pun menimbulkan pertanyaan mengenai status bangunan, perizinan, serta pengawasan dari instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.


Publik juga mempertanyakan apakah pembangunan atau pemanfaatan bagian depan tempat usaha tersebut telah melalui prosedur dan mendapat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Beni Hardian ,salah satu dari warga ketapang menyebut, drainase merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi penting dalam mengalirkan air, terutama ketika curah hujan tinggi. Apabila saluran tersebut benar-benar tertutup, menyempit, atau terganggu fungsinya, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kelancaran aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan di kawasan sekitar.


Pertanyaan ini perlu mendapat jawaban terbuka dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian apakah keberadaan bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang, ketentuan bangunan, serta tidak melanggar fungsi fasilitas umum sebut,beni pada media ini.


Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan ruang yang tidak sesuai ketentuan, maka publik mempertanyakan langkah apa yang akan diambil.


Sebaliknya, apabila bangunan tersebut dinyatakan telah memiliki izin dan tidak mengganggu fungsi drainase, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar serta hasil kajian teknisnya kepada masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang maupun instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status bangunan dan kondisi drainase di lokasi tersebut.


Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pemilik usaha, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, serta instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


Pablis:Irfan

Posting Komentar untuk "Warga pertayakan saluran air Drainase tertutup bangunan tempat usaha di Jl.KH.Mansyur"

Ads :