-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lagi, Istri Oknum Polisi Didakwa Gelapkan Ratusan Juta

    redaksi
    Senin, 19 Agustus 2019, Agustus 19, 2019 WIB Last Updated 2019-08-19T08:04:23Z

    Ads:

    Ilustrasi
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Entah bagaimana gaya hidup Irene Hutauruk, sehingga harus memerlukan uang begitu banyak. 
    Istri oknum polisi ini kembali didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penggelapan uang sebesar Rp600.500.000. Uang itu berasal dari sejumlah korban.
    JAKSA Benny Surbakti yang menggantikan Linda Sembiring membacakan dakwaan Irene di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, belum lama ini. Suami terdakwa, Aiptu SM kembali melihat dan mendengar dakwaan yang dibaca Benny di hadapan majelis hakim dipimpin Fauzul Hamdi.
    Dalam dakwaannya, periode 2016-2017 terdakwa melakukan peminjaman uang kepada sejumlah orang. Pada 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.
    Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Selanjutnya, 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000.
    Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang kepada korban sebesar Rp9 juta.
    “Kemudian 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta. Totalnya Rp600.500.000. Uang yang dipinjam terdakwa tidak dipulangkan yang berujung buat laporan ke Polda Sumut,” kata Benny.
    Terdakwa didakwa Dakwaan Primair Pasal 378 dan atau Dakwaan Subsidair 372 KUHPidana.“Sidang ditutup. Minggu depan sidang kembali dibuka,” tandas Fauzul.
    'Sebelumnya, terdakwa sudah divonis 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama. Pedagang yang tinggal di Jalan Melinjau Kompleks Griya Deli City, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara ini terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.
    Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.
    Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai. Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
    Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.


    Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini