-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komnas Perempuan Minta Polisi Jerat Pria yang Kencani Vanessa Angel

    redaksi
    Kamis, 28 Februari 2019, Februari 28, 2019 WIB Last Updated 2019-02-28T09:17:48Z

    Ads:

    Komnas Perempuan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 28 Februari 2019.
    Komnas Perempuan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 28 Februari 2019.
    INDOMETRO.IDKomisi Nasional Perempuan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Kamis, 28 Februari 2019. 

    Mereka menemui pejabat Polda untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus prostitusi online yang ditangani sejak awal Januari lalu. Komnas juga menemui Vanessa Angel di dalam tahanan.

    Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemantauan untuk mencegah tindakan kekerasan di dalam tahanan atau serupa tahanan, serta memantau kondisi perempuan di industri hiburan.
    "Pintu masuk dari pemantauan kami ini dari kasusnya VA (Vanessa Angel)," katanya.
    Sri mengaku sudah mendialogkan itu dengan Polda Jatim. Hasilnya, upaya pemulihan secara psikologis terhadap korban perlu dilakukan secara kontinyu.
    "Karena industri hiburan mengindikasikan sangat dekat dengan terjadinya tindak kekerasan. Dan kasus VA salah satu contoh adanya kekerasan terhadap perempuan," katanya.
    BACA JUGA:

    Sri mengaku sudah menemui Vanessa Angel yang kini ditahan di Polda Jatim dalam statusnya sebagai tersangka pendistribusian foto dan video asusila dalam kaitannya dengan kasus prostitusi online. Vanessa mengaku tidak nyaman.
    "Dia sehat dan ada (menderita) sinusitis, tapi sudah dilakukan pengobatan," katanya.
    Kepada Kepolisian, Sri berharap Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang diterapkan untuk menjerat pria yang memesan layanan jasa seksual dari Vanessa. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, yang berada di dekat Sri mengaku akan mempertimbangkan itu.
    "Kami minta Polda mempertimbangkan penerapan UU Perdagangan Orang," kata Sri.
    Kombes Yusep mengatakan, saat ini baru dua berkas atas nama tersangka muncikari, ES dan TN, yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas masih diperbaiki karena masih ada kekurangan. "Kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi," katanya. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini