-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    SADIS, Begal Motor Perkosa Gadis Cantik Bergantian

    redaksi
    Selasa, 25 September 2018, September 25, 2018 WIB Last Updated 2018-09-25T03:20:23Z

    Ads:

    SADIS, Begal Motor Perkosa Gadis Cantik Bergantian, Kekasihnya Diikat di Sawitan KM 61 Dayun, Siak
     Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana saat ekspose penangkapan pelaku curas dan perkosaan di KM 61 Dayun. 
    INDOMETRO.ID - Aksi begal sadis terjadi di Kilometer 61 Dayun, Kabupaten Siak. Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga diperkosa secara bergantian oleh para pelaku. 
    Sementara kekasih korban, yang sempat menyaksikan kebiadaban kedua pelaku, tak bisa berbuat banyak setelah diikat  menggunakan tali di pokok sawit.
    Peristiwa begal sekaligus perkosaan ini terjadi pada Rabu (22/8/2018)  sekitar pukul 21.15 WIB malam lalu. Kala itu, sejoli SR (20- laki-laki) dan DR (18- perempuan) sedang melintas  di lokasi yang memang cukup sunyi. 
    Tiba-tiba, sepeda motor yang digunakan kedua korban dipepet  ke tepi oleh dua pelaku, yang kemudian diketahui berinisial AH dan BH. 
    Oleh keduanya, pasangan ini terus didorong ke arah semak belukar hingga ke kebun sawit. Korban SR langsung dilumpuhkan dengan cara diikat menggunakan tali jaket di sawitan. 
    Awalnya, kedua pelaku hanya berencana mengambil motor, namun, sejurus kemudian, demi melihat kecantikan DR, kedua pelaku malah bringas dan melakukan perkosaan. 
    Keduanya secara bergiliran melakukan perkosaan, sementara kekasih korban dan korban sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan senjata tajam berbentuk obeng yang diarahkan ke tubuh korban.
    Puas melakukan aksinya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban dalam ratapan duka dan trauma berat. 
    Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian di Mapolres siak yang kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan pengumpulan bukti dan saksi. 
    Selama lebih kurang tiga minggu melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku, yakni AH dan BH.
    Keduanya ditangkap di tempat tinggal mereka di Kota Pekanbaru. 
    ''Pelaku berinisial BH ditangkap di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan. Sedangkan AH ditangkap di Kelurahan Sail, Tenayan Raya,'' ungkap Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana saat ekspose penngkapan pelaku curas dan perkosaan itu.
    Selain menangkap kedua pelaku, pada Senin (17/9/2018) itu juga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang ditemukan di rumah pelaku AH.
    ''Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MX wama biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat wama hitam, 1 unit Handphone Nokia wama putih 1 buah tas wama hitam merk voltker, 1 buah obeng gagang hitam, 1 buah obeng gagang kuning dan 2 utas tali warna putih,''ungkap Kasat Reskrim.
    Atas perbuatan keduanya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2)  serta  Pasal 285 KUHPidana tentang Curas dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.(R04)
    Pelaku berinisial AH mengaku dari Pekanbaru tidak berencana melakukan kejahatan itu. Namun saat ada kesempatan, niat jahat itu muncul bersama BH yang juga masih bersaudara dengannya.
    BACA JUGA:

    "Kami dekati sepeda motor korban, kami dorong dia dan kami rampas sepeda motornya. Lalu korban yang laki-laki kami ikat, sedangkan yang perempuan kami perkosa secara bergantian, di sekitar kebun sawit PTPN V," kata AH kepada GoRiau.com, Senin (24/9/2018).
    Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah beristri dan memiliki anak. Dia mengaku khilaf dengan perbuatannya dan hampir saja terisak ketika ancaman hukuman pidana yang akan diperolehnya disampaikan Polisi.
    Kembali dilanjutkan Kasat, korban laki-laki berinisial SR (20) dan DR (18) perempuan ini masih dalam kondisi trauma.
    "Saat aksi dilakukan pelaku, korban diancam dengan obeng untuk tidak berteriak. Lalu tangan korban laki-laki diikat dengan tali jaket yang dikenakan pelaku," sebut AKP Hidayat.
    Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MX wama biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat wama hitam, 1 unit Handphone Nokia wama putih 1 buah tas wama hitam merk voltker, 1 buah obeng gagang hitam, 1 buah obeng gagang kuning dan 2 (dua) utas tali warna putih.
    "Terhadap pelaku diterapkan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHPidana tentang Curas dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," kata Kasat lagi.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini