-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Masyarakat Menggugat, Indikasi Korupsi Pembangunan jembatan Di Desa Manggis

    redaksi
    Selasa, 25 September 2018, September 25, 2018 WIB Last Updated 2018-09-25T08:40:49Z

    Ads:

    Pembangunan Jembatan di Dusun I Desa Manggis Kecamatan Serba jadi,Serdang Bedagai menuai Protes dan keberatan dari masyarakat. 

    SERDANG BEDAGAI,INDOMETRO.ID - Proses Pembangunan Jembatan di Dusun I Desa Manggis Kecamatan Serba jadi,Serdang Bedagai menuai polemik di masyarakat  sehingga terjadi  Protes  atas keberatan masyarakat dalam pembangunan jembatan yang ada di desa tersebut.

    Jembatan yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 272.000.000,(Dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tersebut dinilai tidak Efektif, tidak Efisien dan tidak Ekonomis,karena akses jalan menuju jembatan itu masih bersengketa dengan masyarakat perihal tanah yang digunakan  belum ada kesepakatan ganti rugi kepada pemilik tanah. 

    Menurut keterangan  masyarakat  di duga bahwa pembangunan Jembatan tersebut tidak sesuai denga bestek dan disinyalir adanya Mark Up demi kepentingan sepihak di dalam proses pembangunannya. 

    Dari awal proses pembangunan Jembatan sudah terjadi protes dari masyarakat  serta adanya  perlawanan yang di sebabkan masyarakat tidak  di undang dalam Musrembang serta belum adanya komunikasih kepala desa terhadap masyarakat pemilik tanah untuk pelepasan hak milik atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju ke Jembatan tersebut.

     Namun karena sistem pengelolaan pembangunan jembatan tersebut di duga adanya unsur  Tangan Besi sehingga Pembangunan Jembatan itu  terus berlanjut hingga selesai. 

    Karena merasa dirugikan dan tidak di dengar keluhannya,maka masyarakat desa Sei Manggis membuat surat Pernyataan keberatan dan melaporkan hal ini ke Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Pelanggaran Hukum – RI (LP3H-RI), untuk membawa masalah tersebut  ke ranah  hukum. 


    Dari pengaduahan masyarakat Desa Manggis kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, perihal keluhan mereka atas perlakuan kepala desa yang bertindak dengan tangan besi maka Team Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik Indonesia (DPN LP3H-RI) melakukan investigasi di lapangan. 

    Team Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum Republik Indonesia (DPN LP3H-RI) menilai bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-undang No.30 Tahun2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 16. - Undang undang No.14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Publik. - PERKAPOLRI No.2 Tahun 2017 pasal 4 ayat 6 tentang Dumas. - Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. - Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan,dan Evaluasi Dana Desa. - Peraturan Pemerintah Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 No. 168. - Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibiayai dari APBN/APBD di lingkungan BI,BHMN,BUMN,BUMD.

    Keputusan Deperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003. - Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 164 Ayat 1 tentang Mengetahui rencana perbuatan yang salah tidak melaporkan dan bila rencana tersebut terjadi maka dikenakan ancaman 1 tahun penjara.

     Sehingga team menyimpulkan adannya dugaan unsur korupsi dalam pembangunan jembatan yang ada di desa manggis sesuai surat laporan  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan nomor laporan 091 /DPN-LP3H-RI/LP/DD/IX/2018

    BACA JUGA:


    Akhiri Masa Bhakti,Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Apel

    Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai 

    Berdasar pernyataan Masyarakat Desa Manggis yang membuat Surat Pernyataan tersebut menjelaskan kepada INDOMETRO.ID bahwasanya mereka sudah siap membawa masalah ini ke Jalur Hukum yang benar untuk mendapatkan keadilan dan siap memberikan kesaksian apabila nantinya di butuhkan ,Ujar Mereka. (18.W.12583). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini