-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

    redaksi
    Jumat, 28 September 2018, September 28, 2018 WIB Last Updated 2018-09-28T03:47:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kedua terdakwa gembong narkoba pemilik 100 kg sabu, Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi tampak tertunduk di depan majelis hakim setelah dituntut hukuman mati oleh JPU Chandra Naibaho di PN Medan
    MEDAN,INDOMETRO.ID Dengan wajah mendadak pucat sambil terduduk lesu di kursi pesakitan, dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 100 kilogram tampak shock.
    Kedua gembong narkoba pemilik narkoba jaringan internasional tersebut, Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi, seperti sedang menyesali nasib ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut mereka dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (27/9/2018) sore.
    Lewat nota tuntutannya, JPU mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    “Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang di bawah pimpinan Ali Tarigan.
    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan, dalam persidangan pekan depan.
    BACA JUGA:

    Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU kembali menyebutkan, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman, di Jl Baru, Lingkungan 15, Gang Keluarga, Kel. Terjun, Medan Marelan, pada 12 Desember 2017.
    Pada penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah bertutupkan triplek di kamar mandi.
    Dalam kasus ini juga, seorang terdakwa bernama Mulyadi alias Mul masih diburon (DPO) dan terdakwa Syafii alias Fii meninggal dunia.
    Sebelumnya dua anggota polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang menjadi saksi, dihadapan majelis hakim dan JPU dalam kesaksiannya menjelaskan penangkap terdakwa Arman Alias Man dan Edi Suryadi Alis Adi serta Mulyadi alias Mul masih diburon dan terdakwa Syafii berdasarkan informasi masyarakat.
    Selanjutnya, mendapat informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan,dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para terdakwa.
    Sementara usai persidangan, JPU Candra mengatakan, tuntutan yang diajukannya itu sudah sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Dikatakannya dalam upaya pemberantasan narkoba ke depan, jaksa juga harus fokus memberantas segala bentuk peredaran narkoba, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan berusaha untuk mematikan jaringan para bandar narkoba yang merusak anak bangsa.
    “Ya kita selaku Jaksa harus berani menyatakan perang terhadap narkoba. dan tuntutan hukuman mati ini sebuah bukti kalau Jaksa menyatakan perang perang terhadap narkoba dalam bentuk apapun,” pungkas jaksa dari Kejari Medan tersebut.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini