-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hanura Harus Ada Terobosan Atas Kerawanan Daftar Pemilih

    redaksi
    Jumat, 28 September 2018, September 28, 2018 WIB Last Updated 2018-09-28T02:56:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Harus Ada Terobosan Atas Kerawanan Daftar Pemilih
    Pemilu 201
    INDOMETRO.ID - . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempublikasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Secara umum 34 provinsi di Indonesia punya tingkat kerawanan sedang. Kerawanan ada dalam aspek kontestasi politik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi politik.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, IKP 2019 penting digunakan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga masyarakat sipil. Harapannya pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan bisa optimal.

    "Tingkat pelanggaran dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai tahapan menentukan kualitas pemilu," ucap Titi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (28/9).

    Daftar pemilih dan bentuk layanan hak pilih berkait partisipasi politik salah satu yang krusial ditangani pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraannya. Setelah daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang masa perbaikannya, harus ada perkembangan DPT serta jaminan hak pilih dari penyelenggara pemilu.

    KPU berencana membuat kartu pemilih bagi warga berhak pilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Kebijakan ini disebabkan karena UU 7/2017 mewajibkan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat memilih tapi masih ada warga yang belum ber-KTP elektronik bahkan yang belum melakukan perekaman.

    BACA JUGA:

    Gerindra Tak Lihat Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi Jadi Masalah


    "Apakah kartu pemilih tepat jadi terobosan layanan hak pilih? Apakah ini sesuai dengan harapan dari kelompok masyarakat sipil yang terancam kehilangan hak pilihnya, khususnya kelompok marjinal (masyarkat adat, disabilitas, dan lainnya)? Apakah ada ragam bentuk terobosan lain untuk memenuhi hak pilih warga?" ujar Titi.

    Menurutnya, amat kompleksnya permasalahan administrasi kependudukan dan pemuktahiran daftar pemilih membutuhkan ragam bentuk terobosan layanan hak pilih. Kebutuhan ini sesuai dengan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam melindungi hak pilih sebagai hak asasi. Regulasi pemilu yang harus diterapkan pun berpegang pada prinsip inklusif, partisipatif, dan aksesabel.

    "Tapi tentu saja terobosan layanan hak pilih harus bisa dipahami antarpihak pemangku kepentingan. KPU dan Bawaslu beserta masyarakat sipil yang mewakili kelompok yang terancam kehilangan hak pilih sebaiknya bisa sedini mungkin menyepakati ragam bentuk terobosan layanan hak pilih," demikian Titi. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini