-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buruh Bangunan Gelap Mata, Gara-gara Tak Punya Uang Nekad Curi Motor

    redaksi
    Kamis, 27 September 2018, September 27, 2018 WIB Last Updated 2018-09-27T07:31:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pelaku setelah diboyong ke Polsek Percut Seituan/foto
    MEDAN,INDOMETRO.ID -  Mengaku terbelit masalah ekonomi membuat Umar Mia gelap mata. Jalan pintas akhirnya dipilih pria berusia 29 tahun itu. Tanpa pikir panjang, ia nekad mencuri sepeda motoe milik Yahdi (44) yang terparkir di teras rumahnya di Jl Peringgan, Dusun VI, Desa Tanjung Rejo, Kec Percut Seituan, Deliserdang.
    Sialnya, aksi buruh bangunan yang sudah sempat membawa motor jenis Yamaha Jupiter bernopol BK 5429 UJ, kandas setelah warga mendengar jeritan korban saat memergoki aksi pelaku. Alhasil, bukan mendapat hasil, penduduk Jl Rawe I, Lingkungan XII, Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan ini, malah mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Percut Seituan.
    Kepada wartawan, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri menerangkan, pelaku melancarkan aksinya Selasa 25 September 2018 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu korban memarkirkan motornya di teras rumahnya dengan posisi kunci masih tergantung di stop kontak.
    Disaat bersamaan, pelaku melintas dan melihat motor korban. Tergiur, pelaku lalu masuk ke pekarangan dan membawa kabur motor incarannya itu. Naas, korban yang mengetahui aksi pelaku langsung melakukan pengejaran tanpa diketahui oleh pelaku.
    BACA JUGA:

    “Pelaku diikuti korbannya sampai ke Jalan Pasar VII Martubung. Begitu melintas di jalan ramai, korban meneriaki pelaku maling. Spontan warga yang mendengar langsung menangkap pelaku,” kata Kompol Faidil di Polsek Percut Seituan, Rabu (26/9/2018) sore.
    Setelah tertangkap, lanjut Faidil, pelaku berikut barang bukti diserahkan warga bersama korban ke Polsek Medan Labuhan. Karena tempat kejadian perkara (TKP) nya masuk wilayah hukum Polsek Percut Seituan, pihak Polsek Medan Labuhan berkordinasi ke Polsek Percut Seituan. Mendapat informasi personel Reskrim Polsek Percut Seituan bergerak untuk menjemput pelaku.
    “Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Percut Seituan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korbannya sudah membuat laporan pengaduan resmi. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terang Faidil.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini