-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Patumbak Gagalkan Barang Haram, Seberat 15 Kilogram Ganja Kering

    redaksi
    Kamis, 30 Agustus 2018, Agustus 30, 2018 WIB Last Updated 2018-08-30T03:36:59Z

    Ads:

    Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Bernama Nova Rinaldi 
    INDOMETRO.ID - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Bernama Nova Rinaldi (19) warga Desa Nusa Tengah Kecamatan Peudada Kabupaten Birun Aceh lll, Selasa, (28/8). 

    Pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap ini tak menyangka kalau dirinya diamankan setibanya di Jalan SM Raja Km 12 Medan. Pada hal sebelumnya barang haram 15 kilogram ganja kering yang dibawanya dari Aceh yang telah melewati beberapa kota tidak ada masalah dan aman-aman saja.  “Memang sudah naas saya ditangkap bang, mau bilang apa lagi, mau tak mau, saya harus pasrah menjalani hukuman ini,” ujarnya dengan suara parau menahan tangis sembari menundukkan kepalanya.

    Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaidi Harahap SE di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul. Yaqin mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang menaiki mobil Grab dari Jalan Medan-Binjai Km 10,5.

    Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak mengikuti target dari belakang dan sampai di Jalan Sisingamangaraja Km 12 pelaku turun dari mobil Grab. “Selanjutnya, kita langsung melakukan penangkapan. Sewaktu barang bawaan tersangka digeledah, petugas menemukan ganja tersebut di dalam barang bawaan tersangka,” jelas Deddi.

    BACA JUGA :

    Masih kata Kapolsek, tersangka saat diinterogasi, mengaku kalau barang haram tersebut akan dibawanya ke kota Jambi atas suruhan seseorang. “Usai diamankan, tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya seraya mengatakan saat ini kasus ini tengah dikembangkan.
    Lanjutnya, akibat perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (shr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini