Reduce bounce ratesindo Polsek Patumbak Gagalkan Barang Haram, Seberat 15 Kilogram Ganja Kering - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Patumbak Gagalkan Barang Haram, Seberat 15 Kilogram Ganja Kering

Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Bernama Nova Rinaldi 
INDOMETRO.ID - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Bernama Nova Rinaldi (19) warga Desa Nusa Tengah Kecamatan Peudada Kabupaten Birun Aceh lll, Selasa, (28/8). 

Pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap ini tak menyangka kalau dirinya diamankan setibanya di Jalan SM Raja Km 12 Medan. Pada hal sebelumnya barang haram 15 kilogram ganja kering yang dibawanya dari Aceh yang telah melewati beberapa kota tidak ada masalah dan aman-aman saja.  “Memang sudah naas saya ditangkap bang, mau bilang apa lagi, mau tak mau, saya harus pasrah menjalani hukuman ini,” ujarnya dengan suara parau menahan tangis sembari menundukkan kepalanya.

Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaidi Harahap SE di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul. Yaqin mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang menaiki mobil Grab dari Jalan Medan-Binjai Km 10,5.

Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak mengikuti target dari belakang dan sampai di Jalan Sisingamangaraja Km 12 pelaku turun dari mobil Grab. “Selanjutnya, kita langsung melakukan penangkapan. Sewaktu barang bawaan tersangka digeledah, petugas menemukan ganja tersebut di dalam barang bawaan tersangka,” jelas Deddi.

BACA JUGA :

Masih kata Kapolsek, tersangka saat diinterogasi, mengaku kalau barang haram tersebut akan dibawanya ke kota Jambi atas suruhan seseorang. “Usai diamankan, tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya seraya mengatakan saat ini kasus ini tengah dikembangkan.
Lanjutnya, akibat perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (shr)

Posting Komentar untuk "Polsek Patumbak Gagalkan Barang Haram, Seberat 15 Kilogram Ganja Kering"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan