Polda Metro Jaya tindak pengemudi yang tak patuhi aturan ganjil-genap |
INDOMETRO.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi tilang terhadap sejumlah kendaraan roda empat. Penilangan itu dilakukan terhadap pengemudi yang tak mematuhi aturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak sejumlah petugas polisi yang berjaga di beberapa ruas jalan.
Mereka melakukan penindakan terhadap pengemudi berplat genap yang nekad menerobos jalur.
Beberapa ruas jalan yang dilakukan penindakan adalah di Simpang Lebak Bulus arah Pondok Indah, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, hingga kawasan Pancoran. Kebijakan kawasan ganjil-genap itu sendiri belaku di sejumlah ruas jalan sejak Rabu (1/8).
Sistem ganjil-genap itu diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.Pengendara yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan tilang dengan hukuman denda maksimal Rp 500 ribu, atau hukuman penjara dua bulan.(kpn)