Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: 1.336/B/DPP/FPPK-PS/KPK/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.
Namun hingga saat ini, kata Abdul Hatab, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kami berharap ada kejelasan dan langkah hukum yang transparan terhadap laporan yang kami ajukan,” ujarnya kepada media.
Menurut FPPK, dugaan persoalan dalam Proyek Saluran Irigasi IMPRES 02 Tahun 2025 yang mencakup 52 kelompok tani dengan nilai anggaran kurang lebih Rp12 miliar tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat penerima manfaat.
Abdul Hatab menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal DPP FPPK Pulau Sumbawa serta hasil sidak lapangan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Dugaan tersebut di antaranya berupa pengurangan volume pekerjaan saluran irigasi, baik dari sisi panjang, tinggi maupun lebar bangunan. Selain itu, FPPK juga menemukan dugaan tidak adanya sebagian pekerjaan pondasi dasar dan pekerjaan lantai dasar pada sejumlah titik saluran yang dikerjakan.
“Temuan kami berdasarkan dokumentasi dan hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya,” ungkap Abdul Hatab.
Selain persoalan volume pekerjaan, FPPK juga menyoroti penggunaan material yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Dari hasil investigasi sejak awal pekerjaan pada Oktober 2025 hingga 6 April 2026, ditemukan dugaan penggunaan material berupa batu kapur dan pasir debu yang menurut FPPK perlu diuji legalitas serta kelayakannya.
FPPK juga mempertanyakan sejumlah penjelasan pihak OPE IV Wilayah Sumbawa dalam agenda hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam forum tersebut, menurut FPPK, disebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan terkait batas waktu penyelesaian pekerjaan, tidak ada ketentuan mengenai pemasangan papan informasi anggaran, tidak ada ketentuan dasar uji laboratorium terhadap material batu dan pasir yang digunakan, serta tidak ada ketentuan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bagi FPPK, sejumlah persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sudah memberikan fakta, data, dan dokumentasi hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kami siap menunjukkan langsung titik-titik pekerjaan yang kami nilai bermasalah apabila Kejaksaan ingin turun melakukan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
FPPK meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami meminta Kejari Sumbawa bersama-sama turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pekerjaan. Kami siap membuka seluruh temuan yang kami miliki,” ujarnya.
Namun, DPP FPPK Pulau Sumbawa menegaskan tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Abdul Hatab menyampaikan, apabila laporan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Saluran Irigasi IMPRES 02 Tahun 2025 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa tidak mendapatkan proses hukum maupun kejelasan penanganan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Apabila tidak ada tindakan atau proses hukum atas laporan yang kami ajukan, maka DPP FPPK Pulau Sumbawa akan mencabut laporan di Kejaksaan Negeri Sumbawa dan selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Saluran Irigasi IMPRES 02 Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
Selain itu, FPPK menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor BBWS NT I di Mataram sebagai bentuk desakan agar dugaan persoalan dalam proyek tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian secara hukum.
“Kami siap turun aksi apabila tidak ada kejelasan. Ini bukan persoalan kepentingan kelompok, tetapi bentuk kepedulian kami terhadap penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
DPP FPPK Pulau Sumbawa juga meminta Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa segera memberikan hasil sidak lapangan berupa berita acara serta rekomendasi hasil hearing yang telah dilakukan.
FPPK berharap seluruh pihak terkait dapat membuka informasi secara transparan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Namun apabila ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abdul Hatab. (Fr)





Posting Komentar untuk "DPP FPPK Pulau Sumbawa Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi IMPRES 02 BBWS NT I Senilai Rp12 Miliar"