Simeulue, Indometro.id – BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui inovasi digital.
Salah satunya dengan menghadirkan PASTI JKN (Pantau Status JKN), layanan berbasis microsite yang memufahkan masyarakat mengecek status kepesertaan JKN secara cepat, mudah, dan akurat. Selasa, 7 Juli 2026.
Keapla BPJS Kesehatan kabupaten Simeulue, M. Irdiansyah menyebutkan layanan tersebut diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Masyarakat tidak perlu lagi masuk (login) ke aplikasi untuk mengetahui status kepesertaan. Cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan tanggal lahir, kemudian mengakses laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek serta mengikuti petunjuk yang tersedia.
M. Irdiansyah berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, sehingga hak atas pelayanan kesehatan dapat diperoleh kapan saja saat dibutuhkan.
“Kami mengajak seluruh mitra BPJS Kesehatan dan masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan PASTI JKN, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun membantu orang lain”.
Lanjut Kepala BPJS Kesehatan Simeulue, jika terdapat status
kepesertaan tidak aktif, masyarakat dapat segera melapor ke Kantor BPJS
Kesehatan terdekat atau kepada petugas SIPP maupun PIC eDABU Pemerintah Daerah
yang berada di Puskesmas, Klinik, atau FKTP mitra BPJS Kesehatan untuk proses
pendaftaran maupun reaktivasi kepesertaan JKN di wilayah kerja Kabupaten
Simeulue.




Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Simeulue Ajak Masyarakat Manfaatkan PASTI JKN"