Pesawaran, indometro.id– Proyek revitalisasi SDN 25 Way Lima dengan pola swakelola yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp706.634.310 menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi proyek, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek maupun APD lainnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan belum diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal dalam pelaksanaan proyek.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi tersebut, pekerja menyebut bahwa penanggung jawab kegiatan adalah Nasrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komite sekolah.
"Penanggung jawab pekerjaan ketua komite," ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).
Pelanggaran K3 diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal dapat dikenakan pidana penjara berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara), serta gugatan perdata untuk ganti rugi materil dan imateril kepada korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD maupun penerapan standar K3 pada proyek revitalisasi SDN 25 Way Lima. (*)



Posting Komentar untuk "Pekerja Revitalisasi SDN 25 Way Lima Tanpa APD, Penanggung Jawab Belum Beri Klarifikasi"