Reduce bounce ratesindo Pasar Gelap Sungai Segah! ,Takboat Jual Limbah Oli - Indometro Media
banner image

Pasar Gelap Sungai Segah! ,Takboat Jual Limbah Oli


KALTIM, Berau_ Masyarakat Mengeluhkan Seringnya di dapati tumpahan Limbah Oli yang mencemari sungai Segah yang di sebabkan oleh beberapa kapal Takboat yang dengan sengaja memberikan limbah bekas olinya ke nelayan langsung dari kapal ke perahu nelayan  yang tidak sesuai dengan aturan dan standar semestinya sehingga menyebkan terjadi tumpahan tumpahan oli bekas tersebut langsung ke sungai.

Kamis 2 juli 2026 Tim dan Awak Media Mendapati Praktek tersebut dan berhasil mewawancarai seorang pria isial MHR yang sedang mengambil limbah oli bekas dari kapal Takboat Bloro 32  milik PT. Pelayaran Rusianto Bersaudara, Perusahaan pelayaran ini beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.


yang bersangkutan mengatakan saat di tanya awak media, Habis ngambil apa pak di takboat?, "ini bukan solar, ini hanya oli bekas, kami beli juga" dengan nada sedikit marah.

awak media mencoba menanyakan terkait limbah oli tersebut, MRH mengatakan "oli bekas ini untuk dipakai buat ayam pak, saya ngak ngerti juga buat ayam bagaimana sekarang soalnya alatnya canggi untuk pakan ayam, di tambahkan nya juga dari pada mereka sering buang saja oli bekasnya ke laut, mending  saya beli saja kebetulan saya sering di tawari oli bekas juga kalau mereka jual" ujar Muharram.


Limbah Oli bekas B3 merupakan limbah berbahaya yang sering dihasilkan oleh industri otomotif, manufaktur, dan sektor perkapalan. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia.

Limbah oli bekas kapal Tugboat adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola secara ketat sesuai hukum. Prosedurnya meliputi penampungan di kapal, penyimpanan di TPS B3, dan penyerahan kepada pihak ketiga (transporter/pengelola limbah B3 berizin resmi dari KLHK) untuk didaur ulang atau dimusnahkan.

Tahapan pengelolaan oli bekas kapal Tugboat yang aman dan sesuai aturan, Untuk Penampungan di Atas Kapal (On-board) Harus mengunakan wadah khusus Tampung oli bekas ke dalam drum atau jerigen yang tertutup rapat, anti-bocor, dan dalam kondisi baik, serta Pemberian Label pada setiap wadah sesuai dengan kode limbah B3 (biasanya dengan kode B105d).Simbol Bahaya: Tempelkan simbol "Beracun" dan "Cairan Mudah Menyala" (Flammable Liquid) pada wadah.


Minimnya kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan dan kurangnya fasilitas pengelolaan yang memadai dan  ramah lingkungan.

Oli bekas dan oil sludge memiliki karakteristik yang berbahaya karena mengandung logam berat, hidrokarbon beracun, dan senyawa kimia berbahaya lainnya. Jika dibuang sembarangan, limbah ini dapat mencemari tanah, air, dan udara.

Hal ini dapat mencemari laut, sungai dan merusak ekosistem didalamnya serta berdampak pada mata pencaharian nelayan,


Perilaku Seperti ini Juga Sangat di larang dan Melanggar Undang-Undang UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 60 dan Pasal 104 melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke media lingkungan (termasuk laut) tanpa izin.

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 105 melarang setiap orang dalam kegiatan pelayaran membuang bahan-bahan yang merusak dan mencemari lingkungan laut.

Sanksi dan Hukuman untuk PelakuTindakan sengaja membuang oli kotor ke laut atau memberikannya tanpa prosedur resmi dapat dikenakan dua Sanksi Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kerusakan atau bahaya lingkungan yang ditimbulkan.

Pelaku juga dapat dikenakan denda sangat besar, mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar.

Posting Komentar untuk "Pasar Gelap Sungai Segah! ,Takboat Jual Limbah Oli"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?