Reduce bounce ratesindo Walikota Padangsidimpuan Diminta Non Aktifkan Lurah Wek 1, Diduga Kuat Langgar Aturan ASN - Indometro Media
banner image

Walikota Padangsidimpuan Diminta Non Aktifkan Lurah Wek 1, Diduga Kuat Langgar Aturan ASN

Walikota Padangsidimpuan Diminta Non Aktifkan Lurah Wek 1, Diduga Kuat Langgar Aturan ASN

Padangsidimpuan// Indometro.id
Rabu, (01/07/2026)

Beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seseorang yang kini menjabat sebagai Lurah Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara bersama calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan sambil memegang dokumen yang diduga merupakan Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan Pilkada menjadi sorotan publik.

Apabila foto tersebut benar diambil ketika yang bersangkutan masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka peristiwa itu patut diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang. Sebab, ASN diwajibkan menjunjung tinggi asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN, serta berbagai regulasi yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dan tim kampanye atau tim pemenangan pasangan calon.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan transparan. Apakah benar yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari tim pemenangan, atau terdapat penjelasan lain atas foto yang beredar tersebut. Klarifikasi resmi penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Jabatan lurah merupakan amanah publik yang menuntut integritas, profesionalisme, dan sikap netral dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, aktivis Andi Hariman,Rabu (01/07/2026) mendesak Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap Lurah Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN, maka Wali Kota Padangsidimpuan harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tercoreng akibat dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Pemerintah harus bertindak transparan, profesional, dan menjunjung tinggi supremasi hukum," tegas Andi

Posting Komentar untuk "Walikota Padangsidimpuan Diminta Non Aktifkan Lurah Wek 1, Diduga Kuat Langgar Aturan ASN"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?