Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Bripka Mhd Ayub Damanik menyelesaikan persoalan melalui problem solving atau mediasi terkait kasus gadai handphone yang dilaksanakan di Mapolsek Padang Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026) pukul 11.30 WIB.
Permasalahan bermula saat Ahmad Syafanizar Marpaung selaku pihak pertama menerima gadaian satu unit handphone dari Muhammad Iqbal Purba selaku pihak kedua pada beberapa hari lalu.
"Namun saat handphone hendak ditebus oleh Iqbal, akan tetapi Ahmad tidak bisa menghadirkan handphone tersebut sehingga terjadi perselisihan antara kedua belah pihak," ungkap Bripka Mhd Ayub Damanik.
Selanjutnya melalui proses mediasi di Mapolsek Padang Hilir, Ahmad Syafanizar Marpaung selaku pihak pertama berjanji akan mengembalikan handphone tersebut kepada Muhammad Iqbal Purba selaku pihak kedua pada tanggal 09 Juli 2026 (dua hari kedepan).
"Dan apabila tidak dikembalikan, maka pihak pertama akan mengganti dengan handphone lain dan ditambah sejumlah uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak," pungkas Bripka Mhd Ayub Damanik.
Problem solving ditutup dengan komitmen bersama dari kedua pihak untuk menjaga hubungan baik. Seluruh kesepakatan disetujui dengan disaksikan keluarga dan pihak kepolisian.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "Melalui Problem Solving, Kasus Gadai Handphone Berakhir Damai di Mapolsek Padang Hilir"