Berdasarkan pantauan langsung kru media, sebuah warung di Jalan Tendean terlihat memajang beragam merek minuman keras, baik lokal maupun impor, secara terbuka di etalase dan lemari pendingin. Barang dagangan dijual bebas kepada siapa saja tanpa ada pembatasan usia maupun persyaratan izin resmi.
Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 yang diperkuat Perda Nomor 11 Tahun 2010 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di warung, toko kelontong, dan tempat umum lainnya. Aturan hanya mengizinkan penjualan di hotel berbintang lima — fasilitas yang hingga kini belum ada di Berau, sehingga secara hukum tidak ada tempat yang berwenang menjual minuman keras di wilayah ini.
Pelanggaran ini membuktikan bahwa aturan yang ada seolah tidak berlaku di lapangan. Masyarakat setempat mengeluhkan praktik ini karena berisiko disalahgunakan oleh anak di bawah umur, pelajar, serta berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menurut ketentuan yang berlaku, pelaku usaha yang menjual tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas: penyitaan dan pemusnahan barang bukti, denda maksimal Rp 50.000.000, hingga ancaman kurungan penjara paling lama 6 bulan.
Hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Berau menyatakan telah menerima laporan terkait lokasi tersebut dan berjanji akan segera melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan hukum.
"Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Satpol PP, Polres Berau, atau Dinas Perdagangan jika menemukan penjualan serupa agar segera ditindak tegas," tegas salah satu petugas.
Penjualan bebas ini juga menjadi sorotan, mengingat Jalan Tendean merupakan salah satu jalur yang cukup padat dilalui warga, sehingga peredaran minuman keras secara terbuka dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja.




Posting Komentar untuk "Penjualan Minuman Keras Beredar Bebas Di Jalan Tendean"