SUMATERA UTARA | Indometro.id –
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus. Permintaan itu terkait proses hukum yang menjerat Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo.
Desakan disampaikan menyusul meningkatnya dukungan masyarakat. Petisi Rakyat “Bebaskan Fitri Agus Karo Karo” yang diinisiasi ILAJ di Change.org terus bertambah penandatangannya.
Petisi mulai dibuat 12 Mei 2026. Hingga 9 Juni 2026, petisi telah ditandatangani 1.283 orang dari berbagai kalangan masyarakat.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi terhadap persoalan ini,” kata Fawer kepada wartawan, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menilai dukungan publik menunjukkan kepedulian besar. “Dukungan masyarakat yang terus bertambah menunjukkan adanya perhatian publik yang besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Fawer.
Menurut Fawer, negara wajib memastikan penegakan hukum yang adil. “Negara harus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah pertanyaan masyarakat. Pertanyaan muncul terkait penetapan Fitri Agus Karo Karo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang 2024.
Perkara itu saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Samosir. Penetapan tersangka tunggal memunculkan tanda tanya publik.
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum,” jelas Fawer. “Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.
Fawer menyebut petisi sebagai bentuk partisipasi publik. Petisi lahir untuk mengawal tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Petisi ditujukan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, dan seluruh rakyat Indonesia. Beberapa poin menjadi sorotan utama para penanda tangan.
Poin pertama soal dugaan pungli oknum kejaksaan. Pembahasan itu sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI.
Poin kedua terkait status FAK sebagai bukan Kuasa Pengguna Anggaran. Anggaran bantuan korban banjir disebut berasal dari Kementerian Sosial.
Poin ketiga menyoroti hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat sebelumnya. Poin keempat mempertanyakan perhitungan dugaan kerugian negara yang dinilai janggal.
Poin kelima mempersoalkan penetapan tersangka tunggal. Padahal perkara disebut melibatkan penerimaan uang oleh pihak lain.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat ini,” tegas Fawer. “Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.
Melalui petisi, ILAJ menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, membebaskan Fitri Agus Karo Karo dari dugaan kriminalisasi hukum.
Kedua, meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI memeriksa penanganan perkara di Kejari Samosir. Ketiga, mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pungli yang mencuat ke publik.
Keempat, mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kelima, menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Fawer. “Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Karena itu kami berharap suara 1.283 masyarakat yang telah menandatangani petisi ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, petisi masih terus dibuka. Jumlah penandatangan dipastikan terus bertambah seiring atensi publik. (Kabiro)

.jpg)


Posting Komentar untuk "Ketua ILAJ Desak Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi “Bebaskan FAK” Tembus 1.283 Tanda Tangan"