TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam (13/5/26), petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias Riki (40), warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan butiran pil ekstasi.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., beserta tim opsnal ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Tersangka dilaporkan sering membawa narkotika menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas melakukan pengintaian di KM 4 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Saat melihat target yang melintas dengan sepeda motor Honda Supra hitam, tim bergerak cepat melakukan penghadangan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bungkusan berlapis tisu di saku jaket depan tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 19,31 gram dan 18,65 gram, serta tiga butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink dengan berat bersih 1,18 Gram, Uang Tunai Rp 53.000, 1 Unit dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra," ungkap AKP Yudi Fitriansyah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial "BJ". Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pengirim barang (BJ) yang telah masuk dalam daftar penyelidikan (Lidik)
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Mako Polres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis untuk memastikan Kota Tanjung Balai bersih dari peredaran narkoba," tegas Kasat Narkoba. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi: Pria Asal Asahan Diringkus"