Reduce bounce ratesindo TNI-Polri Tanjungbalai Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu 5,15 Gram di Teluk Nibung - Indometro Media
banner image

TNI-Polri Tanjungbalai Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu 5,15 Gram di Teluk Nibung

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Tim gabungan TNI dan Polri berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial ES, 28 tahun, di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan mahasiswa tersebut merupakan hasil koordinasi apik antara Unit Intel Kodim 0208 Asahan dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lapangan. Saat berada di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga kuat sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika,” ujar petugas di lapangan.

Saat diamankan, tersangka ES langsung diperiksa oleh personel kepolisian. Dari penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,15 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong, uang tunai Rp55.000, satu buah kertas rokok merek Club Mild, dan celana jeans pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Dihadapan petugas, tersangka ES mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Hasil interogasi awal menyebut ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Setelah dilakukan tes awal di kantor polisi, barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F., S.H., M.Psi., melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P., mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Tanjungbalai,” tegas IPDA Ruslan. (Kabiro)

Posting Komentar untuk "TNI-Polri Tanjungbalai Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu 5,15 Gram di Teluk Nibung"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?