Reduce bounce ratesindo Satu Tersangka TPPO dilakukan Penangguhan penahanan Dengan Alasan Kemanusiaan - Indometro Media

Satu Tersangka TPPO dilakukan Penangguhan penahanan Dengan Alasan Kemanusiaan

Bengkalis, Indometro.id - Dalam operasi yang di lakukan pada Senin (9/2/2026) menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.30 WIB Oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar Praktik gelap penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Senggoro.

Dalam operasi ini pihak kepolisian mengamankan sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perdagangan orang serta Sejumlah pekerja migran yang diduga masuk melalui jalur laut tidak resmi dari Malaysia turut diamankan bersama beberapa barang bukti.

Beredar di beberapa pemberitaan bahwa diduga tersangka inisial S (39) terjadi Penangguhan penahanan dengan beberapa alasan yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Basrah 

Dalam keterangannya, Juliandi Basrah menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena kondisi kesehatan tersangka yang sempat dua kali menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan karena tersangka memiliki anak penyandang disabilitas.

"Alasan ditangguhkan karena yang bersangkutan sudah dua kali masuk rumah sakit. Kemudian alasan kedua, dia memiliki anak yang menyandang disabilitas. Itulah alasan penangguhan, namun proses perkaranya tetap berjalan," jelasnya.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan J dan S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga terancam jeratan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara yang berat. **

Posting Komentar untuk "Satu Tersangka TPPO dilakukan Penangguhan penahanan Dengan Alasan Kemanusiaan "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?