Merangin// Indometro.id. Diduga PETI Milik Yomo makan Korban Jiwa, di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Demi kepastian hukum polres Merangin Khususnya Polsek bangko komitmen memberantas PETI Proses hukum harus di tegakkan. 9 Maret 2026.
Dari informasi yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini Tambang Emas Tampa Izin (PETI) diduga milik Yomo warga desa Langling, sampai saat ini proses hukumnya masih menjadi sorotan masyarakat.
Peristiwa meninggalnya 2 pekerja tetimbun Lonsor lobang Peti, seakan2 di tutup-tutupi oleh pekerja yang lain, jenazah korban yang meninggal langsung di pulangkan ke pihak keluarga di pulau Jawa,setelah beberapa jam masyat dibtemukan di lobang dompeng tersebut.
Untuk menghilangkan jejak dan sorotan awak media jenazah langsung di bawa ke kampung halaman dengan menggunakan 2 mobil ambulan.
Dari sumber yang dapat di percaya lainya Diduga pemilik Dompeng ( Yomo) melarikan diri ke Jawa, Nomor HP juga tidak aktif, hal tersebut diduga sengaja di lakukan untuk lari dari proses hukum
" Yomo lari ke Jawa bang, No hpnya tidak aktif lagi, mungkin dia lari takut proses hukum"
Salah satu anggota Polsek Bangko (M) yang di comfirmasi oleh awak media ini, terkait kabar merangitnya dua nyawa pekerja di lokasi peti diduga milik Yomo, beliyau mengatakan kita Lidik dulu Mul tutupnya.
Nah.. masyarakat menyoroti kenerja Polsek Bangko yang baru, peristiwa besar yang terjadi tidak beberapa jauh dari kantornya namun kok sampai tidak tau. Tutupnya
"Apa kerja Polsek Bangko bang, peristiwa meninggalnya pekerja di dompeng kok mereka tidak tau"
Sudah sepatutnya polres Merangin untuk bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang, kegiatan Tabang emas Tampa izin (PETI) di wilayah kabupaten Merangin, PETI juga merusak lingkungan dan merupakan kejahatan berdasarkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Peraturan yang berlaku terkait dengan kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebelumnya UU No. 4 Tahun 2009 yang telah diubah): Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Izin yang dimaksud meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35.
Terkait Tabang Emas Tampa Izin menelan Korban Jiwa dapat di tuntut secara hukum didalam Pasal 359 KUHP: Jika pelaku PETI karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Meskipun aturan hukum sudah jelas, diduga Polres Merangin Lemah Dalam penindakan kepada pemilik tambang emas Tampa Izin ( PETI) yang memakan korban jiwa.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Dua Orang Merengut Nyawa PETI Milik Yomo, Proses Penegakan Hukum Menjadi Sorotan Masyarakat"