Ketapang Kalbar,indometro.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang, Drs. H. Maryadi Asmuie, bersama Sekretaris Satpol PP, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tranmastibum), Kepala Bidang Linmas, Pejabat Fungsional Ahli Muda Pol PP, serta pejabat fungsional Pol PP lainnya, melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkai, Selasa 3/2/2026 pada pukul 09.14 WIB.
Rapat koordinasi lintas perangkat daerah dalam rangka penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, rapat dipimpinan oleh Sekda Ketapang Bapak Repalianto, S.Sos., M.Si.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa sejumlah taman kota seperti Taman Kota Ketapang, Taman Kedondong, Taman Merdeka, dan Taman Tanjung Pura masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain pencurian dan perusakan aset taman, parkir liar, maraknya pedagang kaki lima (PKL), persoalan sampah, hingga gangguan keamanan dan ketertiban. Satpol PP diminta terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, serta memperkuat sinergi dengan OPD terkait dalam menjaga aset daerah.
Sekretaris Daerah menegaskan agar seluruh OPD tidak ragu melakukan langkah penertiban secara persuasif dan konsisten, serta mendukung penuh patroli terpadu Satpol PP, termasuk patroli malam hari di kawasan rawan. Selain itu, disarankan pembangunan dan penataan parkir yang layak di kawasan taman serta pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan Smart City.
Hasil rapat menyepakati perlunya peningkatan koordinasi lintas sektoral, patroli dan pengawasan terpadu, penertiban parkir di titik rawan, pembinaan UMKM, sosialisasi kebersihan kepada masyarakat, pembentukan tim kerja terpadu Kota Ketapang, serta perhatian khusus terhadap permasalahan drainase. Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.


Posting Komentar untuk "Rapat Koordinasi lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum"