Reduce bounce ratesindo Ketua BPD Kungkai ( Usman Puger) Bungkam Atas Comfirmasi wartawan . - Indometro Media

Ketua BPD Kungkai ( Usman Puger) Bungkam Atas Comfirmasi wartawan .

 



Indometro.id // Merangin. Ketua BPD Desa Kungkai Usman Puger Bungkam atas Comfirmasi wartawan terkait Lemahnya pengawasan dan Kontrol terhadap pemerintah Desa Kungkai, sesuai tugas BPD terkait Carut Marut Pengolahan Dana Desa Kungkai. Rabu, 04 Feb 2026.


Hasil informasi dari masyarakat  Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, masyarakat mengeluhnya kenerja Anggota BPD khusunya ketua ( Usman Puger) yang di nilai tidak maksimal, serta tidak pernah memberikan teguran sesuai kontrol dan  pungsi pengawasan terhadap kenerja Kepala Desa Kungaki. 


hal tersebut Tampa dari tidak di bayarnya Insentif RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarak, selama 6 Bulan di tahun 2025 sampai saat ini. Serta Masyarakat juga menyoroti adanya kekosongan jabatan satu kaur dan satu kasi dalam pemerintahan desa kungkai.


Diduga Ketua BPD tidak menjalakan tugas dan Pungsi sebagai ketua BPD dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga camat Bangko perlu mengepaluasi kepemimpinan Usman Puger sebagai ketua BPD desa Kungkai.


Warga Desa Kungkai mendesak agar BPD tidak tinggal diam atas situasi ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, BPD diharapkan berani mengambil langkah konkret dengan menegur Kepala Desa dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, termasuk Camat Bangko dan DPMD Kabupaten Merangin.



“BPD jangan hanya hadir saat rapat musyawarah atau pencairan dana desa. Mereka punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan pengolahan dana Desa tepat sasaran. Serta mengawasi pemerintah desa benar-benar bekerja melayani masyarakat,” Tegas salah satu warga Kungkai  yang tidak mau disebutkan namanya.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 55 yang menegaskan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja kepala desa;


Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;


Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;


Masyarakat Kungkai menuntut agar Camat Bangko dan DPMD Kabupaten Merangin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Anggota BPD, Khususnya Ketua BPD Usman Puger.


Comfirmasi yang di lakukan oleh awak media Indometro melalau sambungan Telpon dengan nomor 0822-6185-81xx pada  jam 11:29, WIB, ketua BPD bungkam tidak menjawab pertayaan awak media, Lalu langsung mematikan HP Tampa ada ucapan salam.


Masyarakat meminta agar ada tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan administratif.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan menanggung akibat dari tidak berjalanya pungsi pengawasan oleh BPD.  Jika BPD tidak mampu mengawasi, maka perlu ada evaluasi terhadap kepemimpinan lembaga BPD itu sendiri,” ujar salah satu tokoh warga Desa Kungkai.


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Ketua BPD Kungkai ( Usman Puger) Bungkam Atas Comfirmasi wartawan ."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?