Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pemilihan Kepala Lingkungan se Kota Tebing Tinggi Tahun 2025 sudah berjalan sesuai dengan Kontitusi dan peraturan yang berlaku, ujar Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publik dan anggaran kepada Media, Jumat (26/12/2025).
Sebagaimana diatur dalam BAB VIII, Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan bahwa pasal demi pasal sudah detail merinci prihal panitia pemilihan beserta tugasnya sampai didapat seorang yang patut di tetapakan sebagai pemenang dalam seleksi pemilihan kepling untuk selanjutnya di angkat dan dilantik untuk menyandang kepala lingkungan definitif.
Walikota DPD Lira ini juga menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan seleksi kepling mulai dari sosialisasi perwa sampai penetapan kepling sudah diatur dalam Petunjuk Teknis sebagaimana di atur dalam Keputusan Walikota Tebing Tinggi nomor.100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025-2028.
Di dalam Juknis dimaksud semuanya jelas di rinci sampai kepada format surat yang harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi dan bukti formal sebagai legalitas formalnya, ujar Jejaring Ombudsman ini lagi.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tak salah untuk membuat surat keberatan banding administrasi.
Bahkan bisa melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara jika dalam proses pelaksanaannya ada indikasi Maladministrasi yang bisa dibuktikan, sebut Penyandang Sertifikat Nasional “Transformasi Pelayanan Publik Dan Penguatan Pranata Pengawasan” ini lagi.
Alumni PKPA USI ini mengingatkan kepada semua pihak agar bijak dan cerdas melontarkan pendapat, opini bahkan kritik kepada Iman Irdian Saragih walikota Tebing Tinggi terkait aroma tak sedap dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) tahun 2025, sepatutnya lah jika ada suara sumbang, gunjingan, desas desus terlebih dahulu dipastikan kebenarannya, ke akuratannya, sehingga tidak menimbulkan polemik bahkan bisa berujung kepada terganggunya kekondusifan yang sudah tercipta selama ini.
Terpisah M.Syah Irwan, SKM,M.Kes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi dikonfirm Media Jumat Siang (26/12/2025) selaku kepala OPD terkait bahwa Regulasi Pemilihan Kepling yaitu Perwa Nomor 16 Tahun 2019 dan Juknis , Keputusan Walikota nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025-2028.
(@76)



Posting Komentar untuk "Walikota LIRA : Pemilihan Kepling di Tebing Tinggi Sudah Sesuai Konstitusi, Tak Ada Maladministrasi"