Reduce bounce ratesindo Diduga Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Tidak Sesuai Spesifikasi, serta Menutup Informasi Publik - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Tidak Sesuai Spesifikasi, serta Menutup Informasi Publik




Indometro.id // Merangin – Proyek Pemeliharaan Jambatan milik pemerintah Kabupaten Merangin Menuju Desa Rancan, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari penggunaan material kayu yang tidak sesuai.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pekerjaan lantai jembatan tersebut diduga tidak menggunakan kayu sesuai dengan spesifikasi, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya dukung dan umur jembatan.


Dilokasi pekerjaan proyek rehat jambatan itu juga tidak di temukan papan informasi terkait pekerjaan yang menerangkan CV/PT pelaksana, Sumber Dana, Nilai Proyek, lama pekerjaan, serta konsultan.


Apabila informasi tersebut tidak dicantumkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi keterbukaan informasi publik dan dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.


Dari aspek hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban penyedia jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Selain pelaksana, pihak PPK dan pengawas pekerjaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Dengan adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merangin maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.

Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Tidak Sesuai Spesifikasi, serta Menutup Informasi Publik"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?