Ketapang,indometro.id
Jumat,(26/12/2025)
Beberapa media online dilaporkan Kepala Bidang Perumahan Pemukiman (Perkim) dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Abdul Razak ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.
Pelaporan itu diwakilkan Abdul Razak lewat tim hukumnya Tiko Perdana Mamuraja, dibawah firma hukum Dewa W Satria dengan sangkaan melanggar pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUIT) terutama ayat (3).
Tiko Perdana mengatakan, laporan polisi ini teregister dengan Nomor STTP/748/XXII/2025/Ditreskrimsus tanggal, 23 Desember 2025.
Menurut Tiko, pelaporan ini adalah langkah tegas klienya melindungi kehormatan pribadi maupun pekerjaanya serta sebagai lanjutan dari rekomendasi Dewan Pers atas aduan pihaknya terkait adanya narasi negatif yang berkonotasi fitnah, ujaran kebencian dan menyerang kehormatan pribadi klienya dari beberapa portal online.
"Putusan Dewan pers telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh portal berita tersebut. Tapi sampai waktu ditentukan tidak ada iktikad baik dari portal online dimaksud, sehingga langkah hukum ini tindakan akhir yang dilakukan klien kami," kata Tiko Perdana Mamuraja, SH, Kamis (25/12/2025).
Konten berita yang dilaporkan tersebut, dijelaskan Tiko adalah narasi dengan judul-judul berita seperti "Anak Buah Bupati Lama, dari Narapidana jadi Kabid Perkim LH dan Dugaan Jual Beli Proyek dan Pemakai Narkoba,".
Berita dengan judul itu terbit serentak pada hari Minggu tanggal 7 November 2025, dimana kata Tiko, dalam konten portal itu menampilkan foto diri klienya yang sudah di edit disertai narasi penuh kebohongan.
"Kira-kira hari Selasa, 9 November 2025 klien kami menerima kiriman berita online dari beberapa portal yang terbit tanggal 7 November 2025. Isinya wajah klien kami di edit dengan AI dan judul yang kesanya fitnah dan berkonotasi negatif mengandung unsur kebencian kepada pribadi klien kami," ucap Tiko
Menurut Tiko, pihaknya menunggu upaya portal online untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Tetapi, sampai deadline, portal online dimaksud tidak ada iktikad baik untuk mematuhi rekomendasi Dewan Pers berupa perminta maaf dan men take down berita serta mengganti nama portal media online yang dinilai Dewan Pers menyerupai nama institusi lembaga negara.
"Jadi berdasarkan putusan Dewan Pers, dan teradu tidak mematuhi rekomendasi maka yang bersangkutan akan kehilangan perlindungan pers. Kami laporkan dengan dugaan melanggar pasal 27 Undang-undang ITE, ayat 3," kata Tiko.
Diucapkan Tiko kalau Abdul Razak sangat memahami dan menghargai profesi jurnalis selama dijalankan sesuai dengan Kode Etik dengan menghindari berita bohong, fitnah dan menyerang harkat martabat pribadi.
Bagi klienya, Jurnalis adalah mitra strategis, dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara karena berita bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi.
"Kami berharap kedepanya tidak ada lagi oknum-oknum yg mengatasnamakan jurnalis yg melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan melanggar dengan etika jurnalistik maupun hukum serta kami berharap kita semua dapat bekerja dengan baik dan profesional serta mengedapankan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing masing," tandasnya.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Polisi Terima Laporan Razak, Beberapa Portal Online Terancam UU ITE Diduga Sebarkan Berita Hoaks."