Merangin// Indometro.id - Penabangan emas Tampa izin akhir-akhir ini di kabupaten Merangin, khusunya di wilayah Desa Selango semakin menjadi-jadi, hal tersebut mulai dari kegiatan Penabangan emas menggunakan Excavator maupun menggunakan mesin dompeng Darat, Dan Dompeng Kapal/ Rakit tumbuh menjamur bagaikan Jamur tumbuh di musim hujan. Jum'at 27 Feb 2026
Kapolres Merangin sebagai institusi yang di amankan untuk menegakan undang-undang dan aturan oleh negara Republik Indonesia, sudah selayaknya menangkap Saidina Usman diduga sebagai Mapiah B dan Pelaku Penambangan emas Tampa izin di wilayah desa Selangor Kecamatan Pamenang Selatan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya mengatakan pada indometro.id, Saidina Usman adalah aktor penyedia BBM untuk kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin di wilayah Desa Selangor, dan wilayah Sekitar, bukan hanya sebagai penyedia BBM untuk kegiatan PETI, Berdasarkan sumber terpercaya mengatakan pada Indometro Saidina Usman juga merupakan aktor Pelaku dan Pemodal dalam kegiatan Penambangan emas Tampa Izin di Wilayah Desa Selango.
" Saidina Usman adalah aktor penyedia BBM Jenis Solar untuk kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin Di Wilayah Desa Selangor dan wilayah sekitar, Bukan Saya Penyedia BBM untuk Peti Diduga Saidina Suman Juga Pelaku Penambangan emas Tampa Izin"
Sumber dengannjelas mengatakan pada Indometro.id Satu unit Dompeng Kapal/Rakit yang beroperasi di batang Tambesi tepatnya di tapian desa Selangor itu merupakan milik Saidina Usman.
" satu unit Dompeng Kapal yang bekerja di bantaran sungai Tambesi, Tepatnya di Tapian Itu merupakan milik Saidina Usman"
media ini Diduga Saidina Usman setiap hari menyediakan BBM untuk kegiatan PETI menyediakan BBM untuk kegiatan tambang emas Tampa izin ( PETI) Informasi dari sumber yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini diduga Saidina Usman tidak takut penindakan dari aparat penegak hukum, karena dia sudah setor jutaan perbulan kepada aparat ucapnya.
Saya tidak takut penindakan oleh pihak penegak hukum, karena Sayo ada setoran setiap bulan, karena itu saya berani menyediakan BBM untuk PETI di wilayah Saidina Uman bukan saya penyedia BBM untuk kegiatan PETI, Namun Saidina Uman diduga Juga pelaku PETI di wilayah desa Selango,
" Saidina Uman itu bukan saja penyedia BBM untuk peti bos, Namun diduga dia juga Pelaku PETi" ucapnya.
Satu unit dompeng kapal yang bekerja di Tapian itu milik Saidina Uman, tutupnya.
" Dompeng Kapal yang di Tapian itu milik Saidina uman"
Informasi dari sumber yang lain juga dapat di percaya mengatakan pada awak media ini, masyarakat menolak keras kegiatan PETI di Tapian, karena tapian itu untuk masyarakat kecil mengerai, kalau sudah di sedot semua bagai mana masyarakat ini mau mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian ini.
" Masyarakat menolak kegiatan PETI di tapian, tapian ini untuk masyarakat kecil mendulang, jika di sedot semua habis tempat pencarian masyarakat kecil mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian"
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas ini bertujuan menjamin keamanan dalam negeri, kepastian hukum, dan rasa aman.
Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas): Menjaga kondisi masyarakat agar aman, tertib, dan kondusif, serta terbebas dari rasa takut.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana seperti Penyalah Guna BBM untuk Kegiatan PETI, dan Mengangkat Pelaku PETI yang merusak lingkungan dan meresahkanaayarakat, mencari bukti, serta menemukan tersangka untuk kepastian hukum.
Memberikan bantuan, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan melawan hukum di antaranyawnyalah gunakan BBM solar untuk Kegiatan PETI, Serta Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tampa aizin ( PETI)
Kegiatan menyalurkan atau Menyuplai BBM jenis Solar ke pelaku PETI di pastikan Pelanggaran hukum, penyuplai dan pengguan BBM untuk aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Pelaku Penyedia dan penyuplai BBM ke PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambah penyitaan aset.
Bukan saja BBM Supsidi yang dapat di tuntut hukum penyaluran atau Penyuplai BBM non-subsidi juga dapat di tuntut secara hukum, karena kegiatan Pebangan Emas Tampa Izin juga merupakan pelanggaran hukum karena penambangan emas tanpa izin sendiri sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Informasi Saidina Uman Bukan saja penyedia atau Penyuplai BBM untuk Kegiatan PETI dapat diduga Saidina Uman juga pelaku PETI.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dituntut secara hukum
- Pidana penjara: Maksimal lima tahun.
- Denda: Hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, jika dalam proses penambangan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang signifikan, pelaku juga dapat dikenai tuntutan hukum tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Dampak buruk bagi pelaku yang menyuplai BBM ke pelaku tambang emas Tampa izin ( PETI) dengan menyuplai BBM Solar supsidi atau non supsidi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, lahan, dan hutan. Misalnya, di sekitar Sungai Batang Merangin, Kabupaten Merangin, dari tahun 2010 hingga 2026 terjadi perubahan penggunaan lahan seluas 2.680,03 ha menjadi lahan tambang ilegal, dengan 699,34 ha di antaranya mengalami kerusakan tingkat tinggi akibat sedimentasi, pencemaran oleh bahan kimia seperti merkuri, dan hilangnya vegetasi.
Pencemaran air sungai juga dapat mengganggu sumber daya air bagi masyarakat sekitar dan merusak habitat satwa liar.
Penulis : Mulyadi



Posting Komentar untuk "Kapolres Merangin, Diminta Tangkap Saidina Usman diduga Penyuplai BBM dan Pelaku PETI "