Indometro.id // Merangin. Pelaku Penabangan emas Tampa izin ( PETI) akhir-akhir ini semakin gila dan beringas, mereka tidak ada rasa takut penindakan oleh pihak Kepolisian, Aknum ASN Kabupaten Merangin Diduga mengoperasikan Tabang ilegal di desa Talentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selasa 23 Des 2025.
Anknum ASN berinisial ZP, DL, JT, dan SL diduga Pemodal dan pengelolah pertambangan Emas Tampa Izin ( PETI) menggunakan alat berat jenis Excavator Merek Zoomlion, alat berat ini mereka beli dengan cara Patuan dengan nilai berpariasi antara mereka.
Komitmen Polres Merangin dan PemKab Merangin dalam penertiban PETI di Bumi Tali Undang Tabang Taliti di Pertanyakan. Bebasnya Pelaku PETI beroperasi Tampa ada rasa takut penindakan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat kenapa Polres Merangin Tidak ada Penindakan, Jangan-Jangan Polres Merangin sudah menerima setoran dari pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) sehingga Polres Merangin Tutup Mata dan Tutup Telinga Atas kehancuran alam, Tercemarnya sungai.
Jika kita melihat dari Kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta juga melanggar Undang-undang Pencucian Uang karena hasil dari Tabang tersebut tidak pernah mengeluarkan pajak penghasilan Serta Undang-undang Pencemaran lingkungan
Sudah sepatutnya pihak kepolisian ( Polres Merangin) untuk menindak pelaku PETI sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk PNS, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Jika aktivitas penambangannya juga merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, jika terdapat indikasi pencucian uang dari hasil penambangan ilegal, pelaku juga dapat dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika aktivitas penambangannya juga merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, jika terdapat indikasi pencucian uang dari hasil penambangan ilegal, pelaku juga dapat dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada alasan Polres Merangin untuk tidak menangkap pelaku pebangan Tampa izin, yang lebih parahnya lagi Aknum pelaku ini ada ASN, BPD, dan Pensiunan ASN yang seharusnya bisa memberikan contoh baik pada masyarakat, karena ASN di kata gorokan orang yang paham hukum dan berwawasan tinggi, tidak dapat di benarkan jika oknum ASN malam menjadi dalang dari kegiatan Ilegal tersebut.
Ketua LSM Sapurata menegaskan kegiatan tambang emas Tampa Izin (PETI) tidak bisa di benarkan dari segi manapun, itu sudah jelas melanggar, dan merusak lingkungan.
"Tambang emas Tampa Izin (PETI) tidak bisa di benarkan dari segi manapun, itu sudah jelas melanggar, dan merusak lingkungan".
Mirza juga menambahkan meminta polres Merangin menangkap Pelaku tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Polres Merangin sebagai institusi penegakan hukum untuk segera menangkap Pelaku tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku"
Mirza juga meminta Bupati Merangin untuk memberikan sangsi bagi oknum ASN tersebut yang melakukan otak dari Tabang Emas Ilegal di desa Talentam.
" Bupati Merangin untuk memberikan sangsi bagi oknum ASN tersebut yang melakukan otak dari Tabang Emas Ilegal di desa Talentam"
Polres Merangin di minta untuk bertindak tegas atas kegiatan Tambang Emas Ilegal tersebut Tampa Padang bulu. Dan Pemerintah Merangin untuk segera memanggil Diduga Oknum tersebut dan memastikan aturan ASN dapat di tegakkan dengan maksimal sesuai sumpah janji jabatan yang di emban.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Lapor Pak Kapolres Merangin: Diduga Aknum PNS Dalang PETI, Di Desa Talentam- indometro.id"