Indometro.id // Merangin-Jambi. Akhir-akhir ini pelaku Penabangan emas Tampa Izin (PETI) yang bekerja di bantaran sungai Batang Tabir, Tepatnya di Desa Talentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Semakin beringas, seakan-akan tidak ada hukum di negara ini.
Kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) di desa Talentam, akhir-akhir ini tumbuh berkembang pesat, tiba-tiba banyak sekali, bagaikan jamur tumbuh di musim hujan.
Kegiatan PETI yang dibiayai dan diatur oleh oknum ASN, BPD, dan pensiunan PNS jelas sangat menyakitkan hati masyarakat, dan melanggar sumpah sebagai aparatur Sipil Negara (ASN), lebih parahnya Kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) tersebut menggunakan alat berat jenis Excavator yang pasti membuat dampak kerusakan lingkungan semakin lebih parah.
Kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) tidak hanya melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara No. 3 Tahun 2020 (dengan hukuman penjara hingga 5 tahun pasal 158).
Namun dampa dari kegiatan lebih parah lagi, pencemaran lingkungan seperti sungai yang awalnya jernih, sekarang sudah kuning dan berlumpur.
Bahaya atau resiko bagi keamanan masyarakat sudah menjadi ancaman nyata, seperti banjir dan tanah longsor yang selalu menghantui pikiran masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Batang Tabir ketika hari hujan.
Peristiwa mencekam yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh seharusnya menjadi pelajaran oleh pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten Merangin. Bagai mana kerusakan alat dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat
Diduga alat berat jenis Excavator bermerek zoomlion tersebut di danai pembeliannya dan operasionalnya oleh Aknus ASN berinisial ZP, SL, dan Pensiunan PNS berinisial JT, Serta Aknum Anggota BPD DL.
Modus operandi yang di lakukan oleh oknum tersebut yang bermain PETI, merek mengelabui Penegakan hukum danaayarakat dengan mengatas namakan orang lain untuk tegak di depan. Namun operasional alat tersebut untuk kesedian BBM, Lokasi Tempat Berkerja dan penjualan hasil Tabang tersebut juga sudah di atur oleh masih-masih mereka.
Sudah sepatutnya pihak kepolisian ( Polres Merangin) untuk menindak pelaku PETI sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk PNS, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Jika aktivitas penambangannya juga merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, jika terdapat indikasi pencucian uang dari hasil penambangan ilegal, pelaku juga dapat dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemerintah Kabupaten Merangin perlu memberikan sangsi berat kepada OKnum ASN nakal bermain PETI, juga selain sangsi pidana, PNS yang melakukan pelanggaran hukum juga dapat dikenai sangsi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat dan jenis hukuman disiplin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Kapolres Merangin Diminta Tangkap Pelaku PETI, Diduga Milik Oknum PNS Merangin"